KETIK, MALANG
– Polresta Malang Kota terus mengintensifkan pencegahan peredaran narkotika. Lewat operasi
yang digelar pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menyasar dua tempat hiburan malam sekaligus melakukan tes urine terhadap pengunjung.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi melalui Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono menuturkan, razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam mencegah peredaran narkotika. Selain itu, juga sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap bahaya dan dampak buruk narkotika.
"Kami terus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami bersama tim gabungan mengintensifkan sidak, sebagai wujud komitmen mendukung pemberantasan narkoba," jelasnya kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.
Dirinya mengungkapkan, pengawasan dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkala. Untuk waktu dan lokasi kegiatan bersifat tentatif, sehingga pemeriksa dapat dilakukan sewaktu-waktu di lokasi yang berbeda.
"Untuk waktunya tentatif, kami bisa melakukan sidak setiap saat. Dan untuk lokasi kami acak, jadi tidak hanya di satu lokasi," terangnya.
Baca Juga:
Cegah Antrean Panjang dan Panic Buying, Polresta Malang Kota Intensifkan Pemantauan 25 SPBUDalam operasi yang juga melibatkan BNN Kota Malang tersebut, sebanyak 30 pengunjung Play House dan 10 pengunjung Kuldesak menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, seluruh pengunjung dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
"Dari 40 pengunjung yang dites urine, hasil pemeriksaan terhadap parameter AMP (amfetamin), THC (tetrahidrokanabinol), dan MOP (morfin/opi at) negatif. Tidak ditemukan hasil positif pada parameter yang diperiksa," bebernya.
Selain melaksanakan tes urine, juga memberikan imbauan terkait bahaya narkotika serta dampaknya. Melalui kegiatan ini, juga menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika.
"Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bidang Penegakan Hukum (Gakkum) mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tertanggal 16 Oktober 2026 serta Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Nomor Sprin/8568/X/PAM.3.3./2026," tandasnya.(*)