KETIK, NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik. Kabupaten yang dipimpin Dr. TR. Keumangan (TRK) itu berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan nilai 92,1.

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, bersama Komisioner KIA, Vicky Bastianda, kepada Bupati Nagan Raya di Pendopo Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Pada kesempatan itu, Bupati TRK didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Ir. H. Hizbulwatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nagan Raya, Arafik, serta Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Tamtawi.

Atas capaian tersebut, Bupati TRK menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Kominfo serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang telah bekerja keras dalam memenuhi indikator Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

“Terima kasih kepada Dinas Kominfo dan seluruh SKPK, sehingga Kabupaten Nagan Raya kembali meraih Predikat Badan Publik Informatif,” ujar Bupati TRK, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:
Gelar Reses di Dapil X Simeulue, Fuadri Tampung Berbagai Keluhan dan Usulan Masyarakat

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh yang telah melakukan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi terkait pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nagan Raya.

“Terima kasih kepada jajaran Komisi Informasi Aceh atas kunjungannya ke Kabupaten Nagan Raya,” katanya.

Menurut Bupati TRK, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap akses informasi publik.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
PERMAHI Dukung Gas South Andaman Diolah di Arun demi Dongkrak Ekonomi Aceh

“Semoga dengan adanya prestasi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan tata kelola dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, yang didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Vicky Bastianda, menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Nagan Raya juga bertujuan untuk menyosialisasikan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

“Untuk Monev Tahun 2026, kami merencanakan pelaksanaannya pada akhir bulan Juli mendatang,” jelas Sabri.

Ia menambahkan, penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sebenarnya dijadwalkan diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh pada November 2025. Namun, agenda tersebut terpaksa dibatalkan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Aceh.

“Berhubung terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, kegiatan penyerahan anugerah saat itu dibatalkan sehingga baru dapat diserahkan sekarang,” ungkapnya.

Dengan raihan nilai 92,1 dan predikat Badan Publik Informatif, Pemkab Nagan Raya kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang konsisten mendorong keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan yang transparan kepada masyarakat. (*)