KETIK, SAMPANG – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang mendesak pihak berwenang mencabut izin praktik seorang oknum dokter umum yang bertugas di IGD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Desakan ini mencuat setelah oknum tenaga medis tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Ketua PC PMII Sampang, Latifah, menegaskan bahwa seorang dokter memikul amanah besar serta kode etik profesi untuk menjaga kehidupan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas wajib diambil jika dugaan tersebut terbukti di ranah hukum.

"Apabila keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaku patut dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya. Kamis, 23 Juli 2026.

Selain sanksi pidana, Latifah menilai sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik secara permanen sangat perlu diterapkan. 

"Langkah pencabutan izin praktik dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas profesi medis," ungkapnya. 

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Dokter IGD dan Juru Parkir RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap Polisi

Tak hanya mendesak sanksi bagi oknum dokter, PC PMII Sampang juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Kami mendukung dan mendesak Satresnarkoba Polres Sampang untuk menegakkan hukum secara berintegritas dan membongkar skandal narkoba yang menodai RSUD dr Mohammad Zyn. Penegakan hukum yang konsisten bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga menjaga marwah profesi kedokteran dan memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sampang, dr. Zakky Sukmajaya, belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai hal ini hingga berita diterbitkan. (*)

Baca Juga:
Polres Sampang Tangkap Sopir Bus Mini Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Siswi SMA