KETIK, PROBOLINGGO – Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo terus berupaya untuk menciptakan suasana yang nyaman terhadap santrinya. Kali ini pesantren yang ada di ujung timur Kabupaten Probolinggo tersebut menggelar program strategis bertajuk "Qudwah Leadership Camp & Training of Trainers (TOT) Capacity Building Pengurus Ramah Santri". Kegiatan ini berpusat di Aula 1 Pondok Pesantren Nurul Jadid ini dilaksanakan pada Kamis, 28 Mei 2026.
Pelatihan ini diikuti oleh jajaran penting lini pengasuhan dan pengawasan pesantren. Mulai dari pengurus Lembaga Konseling Pesantren (LKP), Koordinator Bimbingan Konseling (BK) dari berbagai satuan pendidikan, pengurus wilayah dan daerah, hingga jajaran bagian Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Penyelenggaraan kegiatan ini sebagai langkah preventif dan responsif dalam meminimalisasi potensi kekerasan terhadap santri, baik akibat perilaku yang belum selaras dengan regulasi maupun faktor eksternal. Melalui acara ToT tersebut, Pesantren Nurul Jadid berkomitmen melahirkan figur pengurus yang tangkas, cerdas, cermat, serta profesional dalam melakukan pendampingan psikologis santri.
Dua pakar dihadirkan sebagai narasumber utama untuk membedah tantangan ini. Mereka adalah Siti Hanifah Haris (Direktur Yayasan Bhakti Budhi Pertiwi sekaligus Women Peace and Security Specialist) serta Dr. Asriana Kibtiyah, S.Psi., M.Si. (Praktisi Psikolog, Akademisi, dan Dosen Universitas Hasyim Asy'ari Jombang).
Dalam penyampaiannya, Dr. Asriana Kibtiyah mengingatkan bahwa dunia pesantren hari ini dituntut untuk terus adaptif terhadap gerak zaman. Pola pengasuhan konvensional yang cenderung kaku dinilai sudah kehilangan relevansinya jika dihadapkan pada karakteristik Generasi Z dan Generasi Alpha saat ini.
Baca Juga:
Ratusan Peserta Ramaikan Temayang Eco Fun Run 2026 di Bendungan Gongseng Bojonegoro"Pesantren sekarang harus adaptif dengan zaman. Pola pengasuhan santri dan anak di bawah 18 tahun perlu diperhatikan. Jangan terjebak pada pola pengasuhan lama, karena sudah tidak relevan di zaman sekarang," tegas Asriana.
Ia memetakan empat hak dasar anak yang wajib dijamin di lingkungan pendidikan dan keluarga, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang melalui pemantauan intensif, hak perlindungan dari dampak konflik sosial maupun keluarga, serta hak partisipasi yang memberikan ruang bagi anak untuk bersuara dan didengar sejak dini.
Selaras dengan hal tersebut, Siti Hanifah Haris membedah implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam konteks dunia siber dan pesantren. Ia menawarkan formula Disiplin Positif sebagai alternatif pengganti disiplin konvensional.
Berbeda dengan pendekatan lama yang mengandalkan sistem punishment and reward (hukuman dan hadiah), disiplin positif menekankan tujuh pilar utama yaitu; mencari tahu alasan di balik pelanggaran perilaku, bukan sekadar melihat tindakannya, mengajarkan anak sadar dari dalam diri, bukan karena takut pada faktor eksternal (guru atau pengurus), memberikan konsekuensi yang selaras dengan kesalahan serta memberikan dukungan moral agar tidak mengulangi.
Baca Juga:
Memandang AI sebagai Peluang, Bukan Ancaman PendidikanLalu, membangun kedekatan emosional terlebih dahulu sebelum memperbaiki perilaku anak, menyelami sudut pandang anak atas kekeliruan yang diperbuat, menitikberatkan kemampuan pengasuh dalam mengontrol emosinya sendiri saat mendidik, bersikap kokoh pada aturan tanpa menghilangkan kehangatan kasih sayang.
Pesantren Nurul Jadid menekankan sinergitas materi psikologi perkembangan dan hukum perlindungan anak sehingga pengurus Pondok Pesantren Nurul Jadid diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran moral santri secara mandiri. Langkah progresif ini menjadi bukti nyata bahwa Pesantren Nurul Jadid konsisten bertransformasi menjadi role model pesantren ramah anak.(*)