KETIK, BANGKALAN – Perlindungan keselamatan kerja bagi perangkat desa di Kabupaten Bangkalan mulai menjadi perhatian serius.

Di tengah upaya peningkatan kapasitas aparatur desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan di Aula Pendopo Pratanu, Rabu, 13 Mei 2026, pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan turut menjadi sorotan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, mendorong seluruh perangkat desa di Kabupaten Bangkalan agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perangkat desa memiliki aktivitas kerja yang cukup tinggi dan setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga tidak lepas dari berbagai risiko saat menjalankan tugas pelayanan publik.

Karena itu, jaminan perlindungan kerja dinilai penting agar perangkat desa memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bertugas.

Baca Juga:
Pelaku Perkosaan Dua Anak di Bawah Umur di Bangkalan Hanya Dituntut 7 Tahun, Keluarga Korban Protes

“Kami berharap seluruh perangkat desa dapat ter-cover BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja,” ujar Indriyatno.

Tak hanya menyasar perangkat desa, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perhatian pada pekerja nonformal lainnya.

Tahun ini, pelaksanaan sensus ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Indriyatno menilai, petugas sensus ekonomi yang turun langsung ke lapangan juga menghadapi berbagai risiko kerja, mulai dari mobilitas tinggi hingga potensi kecelakaan saat menjalankan tugas pendataan.

Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Beri Santunan untuk Lindungi Warga dan Beasiswa demi Selamatkan Generasi

Karena itu, mereka diharapkan turut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Petugas sensus ekonomi juga perlu mendapat perlindungan karena mereka bekerja langsung di lapangan. Kami berharap mereka bisa didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, terlebih mereka masuk kategori pekerja nonformal,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadiran perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberi rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka saat menjalankan tugas.

Dengan adanya perlindungan tersebut, baik perangkat desa maupun petugas lapangan nonformal diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan fokus karena memiliki jaminan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja selama menjalankan tugasnya. (*)