KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti menjelaskan pihak pengelola RHU juga telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen menyediakan fasilitas penanganan bagi pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri, akibat pengaruh minuman beralkohol.

"Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang," kata Irna, Rabu, 4 November 2026.

Lanjutnya, pengelola RHU juga diwajibkan menjalin kerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk tidak mengemudikan kendaraan sendiri.

"Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kami juga cek hal-hal tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
DPRD Kota Surabaya Usul Penambahan Anggaran Seragam Dinas Satpol PP hingga Dishub

Irna juga memeriksa pemahaman karyawan mengenai prosedur penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk. Prosedur ini penting, untuk memastikan kesiapan pengelola, baik dari sisi sarana maupun sumber daya manusia.

"Itu menjadi komitmen kami kepada para pengelola diskotek, klub malam, untuk menyediakan hal tersebut," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Irna mengungkapkan sebagian besar pengelola RHU telah menyediakan ruangan khusus. Kendati demikian, petugas tetap mengevaluasi kelengkapan fasilitas untuk memastikan ruangan tersebut.

"Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kami cek lagi, ruangannya itu benar-benar disediakan. Istilahnya di dalamnya itu ada kursi, tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya enggak mau, kan gitu," jelasnya.

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Punya 5 Rumah Pompa Baru Target Akhir Tahun 2026 Beroperasi, Ini Lokasinya

Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya juga memperketat pengawasan anak di bawah umur masuk ke diskotek. Berdasarkan pengawasan Satpol PP selama September 2026, pihaknya menemukan tujuh anak di bawah umur masuk ke diskotek.

Temuan tersebut juga mencakup pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Irna menegaskan, pengelola yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara itu, anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. 

"Jadi kami lakukan Tipiring kepada pengelola. Kalau anak-anaknya kita bawa ke Mako 34, kita lakukan tes urine. Kita kerja sama dengan DP3APPKB, setelah itu kita panggil keluarganya," jelasnya.

Menurut Irna, anak-anak tersebut umumnya masuk ke tempat hiburan malam bersama rombongan. Dalam satu kelompok, terkadang terdapat satu atau dua orang yang belum memenuhi persyaratan usia untuk memasuki RHU. 

Meski demikian, Irna menyebut pengetatan pengawasan setelah adanya arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mulai menunjukkan hasil. 

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah didatangi petugas, tidak ditemukan kembali pengunjung di bawah umur.

 "Enggak ada. Sekarang sudah tidak ada laporan, yang kemarin (RHU) kita kunjungi sudah tidak ada lagi yang anak-anak," katanya.

Irna memastikan pengawasan terhadap diskotek dan klub malam akan terus dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak dengan lokasi yang tidak diumumkan sebelumnya. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pengelola RHU konsisten mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Pengetatan ini akan kami lakukan, ada yang sifatnya rutin, ada yang sifatnya itu acak. Jadi titik lokasinya menjadi rahasia di tempat kami ya. Tidak kami umumkan memang," pungkasnya. (*)