KETIK, SORONG – Pemerintah Kota Sorong bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) menetapkan lima lokasi pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kota Sorong. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Agama, unsur TNI/Polri, dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Sorong.
Ketua PHBI Kota Sorong Ridwan Iribaram mengatakan, rapat koordinasi digelar untuk memastikan pelaksanaan Iduladha berjalan aman, tertib, dan dapat menjangkau umat Islam di berbagai wilayah Kota Sorong.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung persiapan pelaksanaan Iduladha tahun ini,” ujar Ridwan, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, Salat Iduladha akan digelar di lima titik yang telah disiapkan panitia. Lokasi tersebut dipilih untuk memudahkan masyarakat mengikuti pelaksanaan ibadah secara lebih tertata.
Lima lokasi Salat Iduladha tersebut meliputi kawasan Reklamasi Pantai Tembok Berlin Kampung Baru, Lapangan Lantamal XIV Sorong, lapangan apel depan Gedung Samusiret Kantor Wali Kota Sorong, halaman GOR Pancasila dan Kantor Dispora Kota Sorong, serta halaman SMK Negeri 3 Kota Sorong.
Baca Juga:
Rapat Bersama Tim Anggaran Pemda Kota Sorong, Anggota DPRK Saman Bugis Usulkan IniSelain membahas lokasi Salat Iduladha, rapat koordinasi juga menyepakati pelaksanaan takbir keliling yang akan digelar pada Selasa malam, 26 Mei 2026, usai Salat Isya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sorong Muhadar Wailegi mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan malam takbiran berlangsung.
Ia menegaskan peserta takbir keliling tidak diperbolehkan membawa simbol maupun bendera yang dilarang. Muhadar juga mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan dan menciptakan suasana kondusif selama perayaan Iduladha.
Menurutnya, rute takbir keliling akan dimulai dari kawasan Reklamasi Kampung Baru menuju Kilometer 12 dan berakhir di Sorong City.
Baca Juga:
JIP Soroti Dugaan Pungli Obat ARV di RSUD Sele Be Solu, Minta Pemkot Sorong Turun Tangan“Panitia juga menetapkan bahwa peserta takbir keliling hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat atau sejenisnya,” kata Muhadar. (*)