Salahsatu upaya yang dilakukan tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pagar Alam, Dahnial Nasution.

Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala bagian terkait hadir dalam rangka menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pajak dan retribusi daerah. "ya, kita sudah kumpuljan sejumlah OPD yang terkait gunu membahas Raperda ini,' terang Asisten 1 ketika dihubungi wartawan.

Asisten 1 Pemkota Pagar Alam, Dahnil Nasution mengatakan, penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara cermat, terukur, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikataknya, aturan tersebut memiliki peran strategis sebagai payung hukum dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi pendapatan daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Di Tengah Kemarau dan Kelangkaan Solar, IKBAS PPMU Panyeppen MPW Karang Penang Salurkan 260 Ribu Liter Air Bersih

Raperda ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi PAD sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sejumlah poin penting, mulai dari penyesuaian tarif, penetapan objek pajak dan retribusi, hingga mekanisme pemungutan yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penerimaan daerah tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah juga menjadi fokus pembahasan agar implementasi kebijakan nantinya berjalan selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga:
Festival Sandur 2026 Meriahkan HJB Ke-349 di Alun-Alun Bojonegoro, Libatkan 220 UMKM dan Ribuan Porsi Makan Gratis