KETIK, BATU – Komitmen Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor informal kembali diwujudkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Sumiyono, seorang pengemudi ojek online.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Mokhamad Forkan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, saat bertakziah ke rumah duka di Jalan Lesti Utara 25, Kelurahan Ngaglik, Selasa, 30 Juni 2026.

Kehadiran rombongan sekaligus menjadi bentuk empati pemerintah kepada keluarga almarhum yang semasa hidup bekerja sebagai pengemudi ojek online dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Wawali yang akrab disapa Mas Heli ini menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Sumiyono yang dikenal sebagai bagian dari paguyuban pengemudi ojek online di Kota Batu dan kerap singgah di Rumah Dinas Wakil Wali Kota.

“Atas nama Pemerintah Kota Batu, kami turut berduka cita. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Mudah-mudahan santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Mas Heli.

Baca Juga:
KTN ke-63 YPPII Kota Batu: Momentum Perkuat Pelayanan, Persaudaraan dan Toleransi

Menurutnya, santunan tersebut merupakan hak keluarga karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Pada kesempatan yang sama, Mas Heli juga merespons keinginan putra almarhum yang bercita-cita bekerja di luar negeri. Ia memastikan Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan membantu proses komunikasi dan pendampingannya melalui Dinas Tenaga Kerja agar semuanya dapat berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Mas Heli menegaskan, penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Batu bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya sektor informal yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.

Baca Juga:
Tidak Layak Huni, Warga Kota Batu Terima Bantuan Bedah Rumah Prabowo

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batu telah memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja.

Program tersebut kini melindungi sebanyak 13.590 pekerja sektor informal melalui manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan dukungan anggaran lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Mokhamad Forkan, menjelaskan bahwa peserta program berasal dari berbagai profesi yang menjadi penopang perekonomian masyarakat.

“Penerima program ini berasal dari berbagai sektor pekerjaan informal, mulai dari pengemudi ojek dan sopir, pedagang, juru parkir, petani, hingga peternak,” jelasnya.

Ia berharap program perlindungan tersebut mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja sektor informal beserta keluarganya, sehingga mereka tetap memiliki jaminan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.