KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna resmi menetapkan status Tangga Darurat atas bencana gempa yang menimpa wilayahnya, Rabu (18/9/2024). Keputusan tersebut ditetapkan setelah Bupati Bandung memimpin rapat penanganan bencana gempa di lokasi bencana, terkait penetapan tanggap darurat dan langkah penanganan bersama Forkopimda dan OPD terkait.

"Dengan ini kami menyatakan wilayah Kabupaten Bandung dalam keadaan Tanggap Darurat, terhtiung mulai tanggal 18 September hingga tanggal 1 Oktober 2024," kata bupati dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/2024).

Bupati Dadang Supriatna menyatakan selama 14 hari masa tanggap darurat ini perlu dilakukan upaya-upaya penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu.

"Sejak masa tanggap darurat mulai 18 September, Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta pos lapangan juga mulai diaktifkan," imbung Kang DS, sapaan bupati.

Kang DS meminta agar BPBD, Dinas PUTR dan Disperkimtan untuk mendata seluruh rumah warga dan bangunan yang mengalami kerusakan. Begitu pula Linmas dan pihak keamanan untuk melakukan patroli untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

Baca Juga:
Freeport Indonesia Ajak Ratusan Warga Gresik Tingkatkan Kesiapsiagaan Mulai dari Rumah

"Saya menginap bersama warga Kertasari di tenda pengungsian. Di tengah musibah ini, saya ingin memastikan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat. Saya ingin memastikan segala kebutuhan warga dapat terpenuhi," tutur Bupati Dadang Supriatna. (*)

Baca Juga:
Kabupaten Bandung Siap Ditunjuk Jadi Venue Final Piala Presiden 2026