KETIK, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I persetujuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi bersama para wakil ketua dan anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, unsur Forkopimda, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), insan pers, serta tamu undangan lainnya, Senin 14 September 2026.
Agenda pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2026. Dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama DPRD sebelumnya telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 8 September 2026.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo melalui oleh Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pembangunan daerah merupakan proses yang dinamis. Perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta perkembangan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan membutuhkan kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara tepat dan terukur.
Karena itu, penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan belanja prioritas yang berkembang selama tahun anggaran berjalan.
Baca Juga:
Bupati Rio Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Mitigasi Bencana dalam P-APBD Situbondo 2026Pemerintah daerah, tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah, yakni belanja tidak melampaui kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah. Penyampaian Rancangan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan perubahan APBD setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Perubahan KUA serta Perubahan PPAS.
Pemkab Situbondo juga menyatakan telah memenuhi tahapan penyusunan Perubahan APBD sebagaimana ketentuan yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dokumen Rancangan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD melalui Surat Bupati Situbondo Nomor 900.1/243/431.403.4/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Penyampaian Rancangan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab sekaligus memberikan penjelasan mengenai struktur perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Baca Juga:
Ini Kata Wagub Jatim Terkait Wacana Perubahan Nama Kabupaten SitubondoDalam sambutan yang di terangakan Wakil Bupati dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Situbondo menjelaskan bahwa, Pendapatan Daerah Rp1,605 Triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD direncanakan sebesar Rp319.816.419.449, yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp102.753.497.415, retribusi daerah sebesar Rp163.456.235.234, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5.155.455.347, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp48.451.231.453.
Sementara pendapatan transfer menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1.285.597.314.780. Pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.197.506.915.380 dan transfer antar daerah sebesar Rp88.090.399.400. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah sebesar Rp200 juta.
Di sisi belanja, Raperda Perubahan APBD 2026 mencatat rencana belanja daerah sebesar Rp1.764.718.939.115. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1.452.561.867.008.
Belanja operasi tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp753.559.139.485, belanja barang dan jasa sebesar Rp662.112.913.922, belanja subsidi sebesar Rp1 miliar, belanja hibah sebesar Rp26.454.813.601, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp9.435.000.000.
Selanjutnya, belanja modal dialokasikan sebesar Rp144.066.058.040. Belanja modal tersebut terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp42.972.512.960, gedung dan bangunan sebesar Rp25.408.439.198, jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp75.437.766.597, serta aset tetap lainnya sebesar Rp247.339.285. Pemkab juga mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp30.001.188.007.
Sedangkan belanja transfer mencapai Rp138.089.826.060, yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp11.923.504.560 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp126.166.321.500. Sedangkan, Pembiayaan Bersumber dari Silpa 2025. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp159.105.204.886. Seluruh penerimaan pembiayaan tersebut merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025.
Dengan demikian, struktur perubahan APBD yang diajukan pemerintah daerah menunjukkan adanya kebutuhan pembiayaan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Secara umum, fraksi-fraksi menilai perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pelaksanaan pembangunan selama tahun berjalan.
Fraksi-fraksi mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran. Namun, DPRD mengingatkan agar setiap perubahan program maupun alokasi anggaran benar-benar diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat, memperluas pemerataan pembangunan, dan menyelesaikan persoalan yang secara langsung dirasakan masyarakat.
DPRD Situbondo juga menekankan pentingnya prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan skala prioritas dalam pembahasan Perubahan APBD. Setiap rupiah anggaran daerah diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi perubahan administratif dalam struktur APBD.
Salah satu perhatian khusus yang disampaikan fraksi-fraksi adalah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, khususnya angin puting beliung yang perlu diwaspadai di wilayah Kabupaten Situbondo. DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya bergerak setelah bencana terjadi, tetapi memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan sejak sebelum bencana.
Melalui BPBD bersama perangkat daerah terkait, pemerintah daerah didorong memperkuat sistem peringatan dini dan penyebaran informasi kebencanaan hingga tingkat desa dan masyarakat. Kesiapsiagaan personel, peralatan, logistik dan sarana evakuasi juga dinilai perlu ditingkatkan, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan terhadap angin kencang maupun puting beliung.
Selain itu, DPRD Situbondo meminta dilakukan pemetaan titik-titik rawan serta pendataan kelompok masyarakat yang rentan terdampak bencana. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan ketika bencana terjadi dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Fraksi-fraksi juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, saat, maupun setelah terjadi bencana.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai untuk penanganan keadaan darurat sekaligus pemulihan pascabencana. Anggaran tersebut, diharapkan dapat mendukung pemberian bantuan kepada masyarakat yang rumah maupun tempat usahanya mengalami kerusakan akibat bencana.
Menurut pandangan fraksi-fraksi tersebut, belanja untuk mitigasi bencana bukan sekadar pengeluaran daerah, melainkan investasi untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus mengurangi potensi kerugian yang lebih besar.
Koordinasi lintas sektor juga dinilai menjadi faktor penting. Karena itu, DPRD Situbondo mendorong penguatan koordinasi antara BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, TNI-Polri, relawan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.
Secara prinsip, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui dan memandang Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki sekaligus memperkuat pelaksanaan pembangunan daerah. Berbagai masukan dan catatan DPRD Situbondo kepada Pemerintah Daerah diharapkan menjadi perhatian serius dalam menyempurnakan kebijakan anggaran.
Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab berbagai tantangan daerah. Termasuk di dalamnya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat mengancam masyarakat Situbondo. (*)