KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jatingarang Tahun 2026 di Aula Balai Desa Jatingarang, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, panitia diminta memahami seluruh tahapan Pilkades serta menjaga netralitas agar pelaksanaan pemilihan berjalan aman, jujur, dan sesuai aturan.
Camat Bodeh, Harinto, menegaskan bahwa setelah panitia terbentuk, seluruh penyelenggaraan Pilkades menjadi tanggung jawab panitia sesuai ketentuan yang berlaku.
"Panitia harus mengetahui timeline atau tahapan Pilkades. Silakan dipelajari dan dipahami regulasinya agar tidak salah arah. Semua tahapan harus dilaksanakan secara tertib dan berurutan, tidak boleh lompat-lompat," tegas Harinto.
Ia juga mengingatkan bahwa Panitia maupun Tim Pengawas bertugas menyukseskan jalannya Pilkades, bukan memenangkan salah satu calon kepala desa.
Baca Juga:
Bupati Anom Kukuhkan IWAPI Pemalang, Siap Perkuat UMKM Perempuan"Panitia dan Tim Pengawas tugasnya adalah menyukseskan Pilkades, bukan menyukseskan calon kepala desa," ujarnya.
Harinto berharap seluruh proses Pilkades Jatingarang berlangsung secara transparan sehingga mampu menghasilkan kepala desa yang amanah, dipercaya masyarakat, dan mampu membawa kemajuan desa.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, memaparkan sejumlah tahapan penting Pilkades 2026 yang harus dipahami panitia maupun masyarakat. Salah satunya adalah pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 17 September 2026.
Baca Juga:
Sosialisasi Pilkades di Kwasen, Camat Bodeh Pemalang Uji Pemahaman Warga Lewat Kuis Berhadiahkhasan mengingatkan agar warga yang memiliki KTP Desa Jatingarang tetap didata meskipun sedang berada di luar daerah.
"Jangan sampai terlewat saat pendataan DPT untuk yang memiliki KTP Jatingarang meskipun orangnya berada di Jakarta," pesannya.
Selain itu, ia menjelaskan surat lamaran bakal calon kepala desa wajib ditulis di hadapan panitia. Setiap bakal calon juga harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menjalani tes kesehatan dan tes narkoba.
Apabila jumlah bakal calon melebihi lima orang, panitia akan melaksanakan tes tertulis untuk menentukan lima peserta dengan nilai tertinggi. Jika dalam pemungutan suara terdapat nilai yang sama, maka jenjang pendidikan tertinggi akan menjadi salah satu dasar penentuan.
Khasan juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan, bakal calon kepala desa tidak dipungut biaya selama mengikuti proses pencalonan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Bodeh juga turut menyaksikan pengambilan sumpah dan janji Panitia Pilkades Desa Jatingarang Tahun 2026 yang diketuai Agung Citalaksana, didampingi Tri Atmojo sebagai Wakil Ketua dan Eko Indarto Saputro sebagai Sekretaris bersama jajaran kepanitiaan lainnya.
Selain itu, dibentuk pula Tim Pengawas Pilkades Jatingarang 2026 dengan Fahroji sebagai Ketua, Gusman Dwi Atmojo sebagai Sekretaris, serta Ahmad Saibani, Carim, dan Fakhrudin Aman sebagai anggota.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Bodeh berharap seluruh tahapan Pilkades Jatingarang 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi sehingga menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta mendapat kepercayaan masyarakat.(*)