Dalam ruang perdebatan hukum yang kian terfragmentasi, status P21 (berkas perkara lengkap) yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas perkara dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo, dengan para tersangka Roy Suryo, dr. Tifa, dan kawan-kawan, membuka kembali luka lama republik ini: bahwa hukum bukanlah arena yang steril dari pertempuran ideologis, melainkan justru panggung tempat kuasa dan kepentingan saling berkelindan.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melontarkan tantangan terbuka, menyatakan kesiapannya untuk "belajar hukum acara pidana lagi" jika berkas tersebut dinyatakan lengkap.
Tantangan ini bukan sekadar celoteh teknokratik seorang purnawirawan, melainkan cerminan dari keresahan yang lebih dalam: apakah hukum acara kita masih mampu menyangga keadilan, ataukah ia telah berubah menjadi instrumen yang memilah-milah siapa kawan dan siapa lawan?
Di seberangnya, Kejaksaan bersikukuh dengan konstruksi splitsing (pemisahan berkas) berdasarkan Pasal 142 KUHAP. Tiga tersangka dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ), sementara lima lainnya—termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa—terus berjalan menuju persidangan. Secara normatif, langkah jaksa sah.
Namun, di balik sahnya prosedur itu tersembunyi jurang ideologis yang dalam, yang menuntut kita untuk tidak sekadar membaca pasal, melainkan membongkar apa yang oleh filsuf hukum Roberto Unger disebut sebagai the hidden political and ideological choices behind legal technicalities.
Baca Juga:
Menagih Hak Atas KotaOpini ini hendak menelusuri luka ideologis tersebut melalui lensa socio-legal, membongkar bagaimana prosedur hukum yang tampak netral justru mengejawantahkan pertarungan kuasa, dan mengapa kritik Oegroseno—terlepas dari benar-salahnya secara dogmatik—layak didengar sebagai alarm bagi demokrasi kita.
Dua Wajah Ideologi dalam Satu Berkas: Due Process vs Crime Control dalam Sengkarut P21
Dalam ilmu hukum pidana, pertentangan klasik antara model due process dan crime control yang dipopulerkan Herbert Packer tak pernah kehilangan relevansinya. Model due process menekankan perlindungan individu dari kesewenang-wenangan negara, mengutamakan prosedur yang adil, dan mencurigai setiap langkah represif aparat.
Sebaliknya, model crime control mengedepankan efisiensi penindakan, menganggap bahwa keamanan dan ketertiban publik adalah tujuan utama yang kadang menghalalkan langkah prosedural yang lebih longgar. Kasus P21 ini adalah medan pertempuran kedua paradigma itu, dan cara para pihak berargumen mengungkapkan di mana posisi ideologis mereka berdiri.
Baca Juga:
Pesantren di Tengah Badai Post-Truth: Krisis Moral dan Rekonstruksi Otoritas KiaiOegroseno, dengan seruannya tentang eenheid van beleid (kesatuan kebijakan) dan tuntutannya agar semua tersangka dalam satu laporan polisi diperlakukan sama, sesungguhnya mewakili arus due process yang puristis.
Baginya, penghentian penyidikan terhadap tiga orang melalui RJ semestinya menggugurkan seluruh perkara, karena memecah-mecah nasib para tersangka dalam satu kasus yang sama merupakan bentuk inkonsistensi negara yang melukai asas persamaan di depan hukum.
Ini adalah tafsir yang mengidealkan negara bertindak dengan satu suara, satu kebijakan, dan satu standar keadilan. Dalam logika ini, jika negara sudah berdamai dengan sebagian, ia tidak boleh lagi menuntut sebagian yang lain; tindakan demikian dianggap sebagai pengkhianatan terhadap asas kepastian hukum dan berpotensi menjadi alat represi selektif.
Di kutub yang berseberangan, Kejaksaan menganut model crime control yang lebih realis dan berorientasi hasil. Pemisahan berkas adalah senjata prosedural untuk memastikan bahwa mereka yang dianggap paling bertanggung jawab—aktor intelektual dan pembuat narasi—tetap dapat diadili, meskipun sebagian pengikut mereka telah meminta maaf.
Jaksa menekankan bahwa dampak perbuatan yang memicu "keonaran publik" dan polarisasi destruktif menjustifikasi penuntutan lebih lanjut, terlepas dari harmoni parsial yang tercapai dengan sebagian kecil tersangka. Dalam perspektif ini, kepentingan umum dan ketertiban berada di atas hak individu tersangka. Efisiensi dan efektivitas penegakan hukum menjadi ukuran keadilan.
Pertanyaannya, di manakah kita berdiri? Menolak splitsing sepenuhnya berarti mengabaikan kenyataan bahwa dalam delik penyertaan, kadar pertanggungjawaban setiap pelaku bisa berbeda. Tetapi, menerima splitsing tanpa kritik berarti membiarkan negara memecah belah solidaritas para tersangka, menciptakan kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan secara selektif.
Di sinilah luka ideologis itu bermula. Ketika negara mengklaim menjalankan RJ untuk sebagian dan melanjutkan represi untuk sebagian lain dengan alasan peran dan sikap, ia sedang mempraktikkan suatu bentuk bargaining justice yang rentan disalahgunakan. Dalam rezim otoriter, model crime control kerap menjadi tameng bagi penguasa untuk membungkam lawan politik dengan dalih ketertiban.
Sementara dalam demokrasi, model due process menjadi benteng terakhir melawan tirani. Jika kita mengamati kasus ini, aroma crime control begitu kental: ada korban yang harus dilindungi martabatnya (presiden), ada ancaman terhadap ketertiban (polarisasi publik), dan ada kebutuhan negara untuk menunjukkan bahwa ia tegas terhadap penyebar fitnah.
Semua itu membuat kita patut bertanya: apakah due process benar-benar dihormati, ataukah ia hanya dijadikan hiasan untuk menjustifikasi langkah yang sudah dipesan secara politik?
Keadilan Restoratif di Tengah Ketimpangan Kuasa: Sebuah Kritik Sosio-Legal
Salah satu titik sentral perdebatan adalah penggunaan RJ yang diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021. RJ lahir sebagai kritik terhadap keadilan retributif yang dianggap gagal memulihkan relasi sosial dan hanya menghasilkan penderitaan baru.
Secara ideologis, RJ mengusung nilai-nilai komunalisme, partisipasi, dan rekonsiliasi. Ia adalah proyek humanisasi hukum pidana, yang menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam satu lingkaran dialog untuk mencari solusi terbaik. Di permukaan, penggunaan RJ dalam kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah peradaban hukum yang lebih maju.
Akan tetapi, pendekatan socio-legal memaksa kita untuk membaca RJ tidak hanya dari teks Perpol, melainkan dalam konteks sosial dan politik tempat ia dioperasikan. Siapa yang diuntungkan dan dirugikan oleh RJ dalam kasus ini? Tiga tersangka yang mendapat SP3—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar—adalah figur yang berperan lebih sebagai penyebar, bukan aktor intelektual utama.
Mereka bersedia meminta maaf dan mendapat maaf dari pelapor. Tampaknya, mediasi berhasil. Tetapi, bisakah kita menerima begitu saja bahwa mediasi tersebut berlangsung dalam kondisi ideal yang setara dan sukarela? Dalam konteks kasus yang menyangkut simbol negara sekuat ijazah presiden, pelapor sesungguhnya bukan hanya individu yang merasa terhina, melainkan juga negara dengan seluruh beban kuasanya.
Para tersangka yang "kooperatif" mungkin menyadari bahwa melawan berarti menghadapi seluruh kekuatan represif negara, dengan risiko stigma, penahanan, dan biaya sosial yang tak terkira.
Pilihan untuk berdamai menjadi pilihan yang paling rasional bagi mereka yang tidak memiliki sumber daya dan keberanian untuk bertarung. Dengan kata lain, di balik kesepakatan damai itu, tersembunyi apa yang disebut oleh ahli kriminologi kritis sebagai coercive harmony—harmoni yang dipaksakan oleh ketimpangan struktur.
Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifa memilih bertahan dan tidak memperoleh maaf. Apakah mereka lebih bersalah, ataukah mereka lebih memiliki sumber daya dan posisi untuk melawan? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara yuridis murni.
Pendekatan socio-legal menunjukkan bahwa RJ dalam perkara ini dipraktikkan secara asimetris: ia menjadi mekanisme bagi yang lemah untuk tunduk, dan bagi yang kuat untuk terus bertarung di pengadilan.
Negara, dalam hal ini, menggunakan RJ bukan sebagai jalan rekonsiliasi universal, melainkan sebagai alat untuk memecah dan melemahkan solidaritas kelompok kritis.
Efeknya adalah delegitimasi: mereka yang meneruskan perlawanan dicap sebagai pembangkang yang tidak kooperatif dan karenanya layak dihukum lebih berat. Inilah ironi besar dari proyek RJ yang katanya humanis: ia justru bisa berubah menjadi instrumen divide et impera yang memperdalam luka, alih-alih menyembuhkannya.
Lebih jauh, kita patut mempertanyakan kriteria "dampak keonaran publik" yang dipakai jaksa untuk menolak RJ bagi klaster B. Siapakah yang mendefinisikan "keonaran"? Dalam rezim yang demokratis, kritik terhadap pejabat publik, bahkan yang pedas dan menyakitkan, adalah bagian dari dinamika politik yang sehat.
Menyebut polarisasi sebagai "keonaran" dan menjadikannya alasan untuk melanjutkan represi adalah langkah yang rawan politisasi. Di banyak negara, kritik terhadap keabsahan dokumen akademik presiden akan diselesaikan melalui debat publik, investigasi media, atau gugatan perdata, bukan dengan pemidanaan yang memicu efek gentar (chilling effect).
Dengan mengkriminalisasi penyebaran narasi yang dianggap bohong, negara sedang memainkan peran sebagai penentu kebenaran tunggal. Dalam lanskap politik yang terbelah, hal ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum telah menjadi alat penguasa untuk membungkam suara-suara yang tidak senang. Luka ideologisnya kian menganga: di manakah batas antara melindungi martabat simbol negara dan mematikan kebebasan berekspresi?
Asas-Asas Hukum yang Diuji: Antara Positivisme dan Keadilan Substansial
Secara doktrinal, Kejaksaan memiliki argumen yang solid. Pasal 142 KUHAP memang memungkinkan pemisahan berkas, dan tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa penghentian terhadap sebagian tersangka dalam satu LP harus menggugurkan yang lain.
Asas praesumptio iustae causa (dokumen negara dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya) juga menjadi landasan kuat untuk melindungi ijazah presiden dari serangan lisan tanpa dasar putusan pengadilan.
KUHP Baru (UU No. 1/2023), meski belum berlaku penuh, memberikan semangat pembatasan RJ untuk delik serius dengan ancaman di atas lima tahun dan berdampak luas, sehingga sejalan dengan langkah jaksa. Secara positivisme hukum, menara argumentasi Kejaksaan tampak kokoh dan sulit diruntuhkan.
Namun, di sinilah persoalannya: positivisme yang telanjang tanpa diimbangi pencarian keadilan substansial akan melahirkan apa yang disebut oleh filsuf hukum Gustav Radbruch sebagai gesetzliches Unrecht (ketidakadilan yang dilegalkan).
Kita bisa saja mengakui keabsahan splitsing, tetapi kita tidak boleh menutup mata bahwa praktik semacam itu menyimpan potensi ketidakadilan ketika dipakai secara oportunistis.
Bayangkan di masa depan: dalam kasus politik yang melibatkan banyak aktivis, negara dapat dengan mudah membebaskan beberapa orang yang mau tunduk dan mengejar yang lain hingga kelelahan.
Prosedur yang sah akan menjadi topeng bagi penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa sikap kritis, kita hanya akan menjadi pemuja formalisme yang lupa bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Kritik Oegroseno tentang eenheid van beleid sejatinya adalah teriakan agar keadilan prosedural tidak menjadi monster yang memakan dirinya sendiri. Ia mengingatkan bahwa negara harus konsisten: jika RJ dianggap cukup untuk memulihkan keadaan, mengapa tidak untuk semua?
Jika tidak, maka pengakuan bahwa sebagian tersangka telah "menyelesaikan" perkara melalui RJ adalah fiksi belaka. Di mata publik, akan tertanam persepsi bahwa RJ hanyalah diskresi yang bisa diperjualbelikan atau ditukar dengan kepatuhan politik. Ini merusak fondasi etis dari keadilan restoratif itu sendiri.
Dari sudut pandang ideologis, kita bisa membaca pertentangan ini sebagai pertarungan antara positivisme instrumental dan keadilan deliberatif. Positivisme instrumental melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu (melindungi presiden, menjaga ketertiban), sedangkan keadilan deliberatif menuntut agar setiap prosedur dijalankan dengan partisipasi dan kesetaraan yang sejati, serta hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
Dalam kasus ini, suara para tersangka yang menolak RJ diabaikan karena negara mengklaim memiliki hak menuntut (jus puniendi) yang absolut. Tetapi, dalam demokrasi yang matang, jus puniendi tidak pernah absolut; ia dibatasi oleh hak asasi dan prinsip proporsionalitas. Jika penuntutan dipaksakan tanpa mempertimbangkan secara mendalam konteks politik dan sosialnya, negara sedang mempraktikkan tirani mayoritas atas minoritas kritis.
Politisasi Hukum dan Motivasi Oegroseno: Siapa Melindungi Siapa?
Kita tidak bisa memahami kasus ini tanpa menempatkannya dalam peta politik nasional. Tuduhan ijazah palsu Jokowi telah menjadi amunisi oposisi selama bertahun-tahun, dari pilpres ke pilpres. Roy Suryo adalah figur yang vokal, dan kehadirannya sebagai tersangka segera mengerucutkan dukungan dari kalangan yang kritis terhadap pemerintah.
Oegroseno, sebagai mantan Wakapolri, bukanlah orang sembarangan. Ketika ia bersuara, ia membawa serta jaringan dan legitimasi institusional yang besar. Suaranya dengan mudah ditangkap sebagai bentuk resistensi internal terhadap apa yang dipersepsikan sebagai politisasi hukum oleh rezim.
Apa motivasi Oegroseno? Tentu kita tidak bisa membaca pikiran. Tetapi, secara socio-legal, pernyataannya dapat dimaknai sebagai respons terhadap krisis legitimasi yang melanda institusi penegak hukum. Polri dan Kejaksaan belakangan kerap dituduh melayani kepentingan istana. Di mata sebagian publik, independensi mereka merosot.
Oegroseno mungkin ingin menyelamatkan marwah lembaga yang pernah dipimpinnya, menunjukkan bahwa masih ada suara nurani dari dalam yang berani mengkritisi. Namun, di sisi lain, ia juga bisa menjadi corong bagi kekuatan politik yang ingin memanfaatkan kasus ini untuk menyerang pemerintah.
Di dunia pasca-kebenaran, motivasi tidak lagi tunggal. Yang jelas, pernyataannya telah membuka kembali debat yang lebih sehat tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah respons Kejaksaan dan sebagian pengamat yang dengan cepat membungkam kritik dengan argumen "P21 sudah sah, Oegroseno harus belajar lagi." Respons ini mencerminkan arogansi epistemik yang berbahaya: bahwa hanya institusi formal yang berhak menafsirkan hukum, sementara publik, termasuk mantan pejabat tinggi, hanya boleh diam dan percaya.
Dalam negara hukum demokratik, tafsir hukum bukanlah monopoli penguasa. Kritik dari luar, bahkan yang tajam, adalah bagian dari mekanisme kontrol yang esensial. Mengolok-olok kritik Oegroseno tanpa membuka ruang dialog hanya akan memperkuat narasi bahwa negara takut diuji dan lebih memilih membungkam daripada berdebat.
Di sisi lain, harus diakui bahwa meneruskan kasus ini ke persidangan adalah pilihan yang lebih transparan daripada menghentikannya diam-diam di tingkat penyidikan. Di pengadilan, bukti akan diuji, saksi akan didengar, dan publik dapat menyaksikan sendiri kebenarannya. Inilah yang disebut oleh penulis Lawrence Friedman sebagai the drama of the courtroom. Namun, kita tidak boleh naif.
Pengadilan juga bisa menjadi panggung politik, apalagi jika para hakim tidak independen. Akan sangat naif jika kita menganggap bahwa dengan masuknya perkara ke pengadilan, debat akan berakhir dan keadilan otomatis terwujud.
Justru di sanalah pertempuran ideologis akan mencapai puncaknya: apakah hakim akan berani membebaskan jika alat bukti lemah, meskipun tekanan politik dan publik sangat besar? Ataukah mereka akan memilih aman dengan menghukum?
Menimbang Demokrasi: Kritik, Fitnah, dan Peran Negara
Dalam demokrasi yang sehat, kritik terhadap pejabat publik mendapat perlindungan lebih luas. Mahkamah Konstitusi dan pengadilan hak asasi manusia di banyak negara menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki kulit yang lebih tebal terhadap kritik. Pasal 218 KUHP Baru memang melindungi hak kritik, tetapi batas antara kritik dan fitnah sangatlah tipis dan seringkali politis.
Apakah menyebarkan informasi tentang dugaan palsunya ijazah presiden adalah fitnah otomatis, ataukah ia bisa masuk dalam ranah investigasi warga yang dilindungi? Jawabannya bergantung pada niat, dasar bukti, dan konteks. Jika informasi itu disebarkan dengan itikad baik dan didasarkan pada dokumen yang perlu diuji, maka memidanakannya adalah bentuk represi.
Sebaliknya, jika memang murni fabrikasi untuk mendelegitimasi, hukum pidana bisa menjangkaunya. Namun, yang menjadi soal, proses di Indonesia seringkali tidak memberi ruang yang cukup untuk menguji niat secara adil; begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, stigma telah melekat.
Pendekatan socio-legal mengharuskan kita melihat dampak sosial dari kriminalisasi ini. Dengan menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa ke pengadilan, negara mengirimkan pesan kuat: "Jangan coba-coba menyerang simbol presiden, atau kamu akan berakhir di penjara." Pesan ini akan membekukan keberanian warga untuk mengkritisi, bahkan ketika mereka memiliki bukti permulaan.
Chilling effect adalah musuh demokrasi. Jika setiap tuduhan yang dianggap tidak terbukti harus diselesaikan dengan pasal berita bohong, maka ruang publik kita akan menjadi sunyi, hanya diisi oleh puja-puji dan kepatuhan.
Di titik inilah kita harus berhenti dan bertanya: sebagai bangsa, apakah kita ingin hidup dalam demokrasi yang gaduh dan berantakan tetapi hidup, atau dalam ketertiban yang rapi tetapi mati? Pilihan ideologis itu kini dipertaruhkan dalam P21 dan persidangan yang menanti.
Penutup: Ruang Sidang dan Tanggung Jawab Publik
Beberapa Opini menyimpulkan bahwa dengan beralihnya kasus ke tahap penuntutan, perdebatan kusir di media sosial resmi berakhir, dan ruang sidang akan menjadi panggung pembuktian yang adil. Sebagai sebuah kesimpulan prosedural, itu benar.
Namun, sebagai sebuah refleksi ideologis, kita tidak boleh berhenti di situ. Ruang sidang bukanlah akhir dari segalanya, melainkan babak baru dari kontestasi yang lebih luas. Di sanalah negara akan memperlihatkan wajahnya yang sebenarnya: apakah ia akan menggunakan hukum untuk melindungi demokrasi, atau untuk memangkasnya.
Kritik Oegroseno, terlepas dari segala kelemahan teknisnya, telah memberikan jasa besar: ia mengingatkan kita bahwa hukum bukanlah rumus mati, melainkan medan hidup tempat nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan ketertiban saling berkelindan. Janganlah kita terburu-buru menyuruh orang belajar lagi, sebelum kita sendiri merenungkan apakah yang kita pelajari selama ini sudah cukup adil.
Panggung P21 hanyalah prolog. Epilognya akan ditulis oleh keberanian hakim, ketangguhan para pihak, dan yang paling penting, oleh pengawasan publik yang terus-menerus. Demokrasi kita sedang diuji, dan hukum akan menjadi cermin dari jiwa kita sebagai bangsa. Semoga cermin itu tidak retak.
*) Kusbachrul, SH merupakan advokat, alumni FH Universitas Jember
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)