KETIK, LEBAK – Sebanyak 3.470 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lebak, Banten, menantikan kepastian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjelang Lebaran 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, mengatakan, kebijakan mengenai hak keuangan PPPK paruh waktu, khususnya THR dan TPP, dikembalikan kepada kebijakan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

“Untuk TPP di Peraturan Bupati (Perbup) memang tidak ada. Sementara untuk THR, saat ini masih diupayakan dan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Karena PPPK paruh waktu juga masuk dalam kategori ASN,” ujar Fakhry saat dikonfirmasi Ketik.com, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup yang berlaku saat ini, tidak terdapat klausul yang mengatur pemberian TPP bagi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, secara regulasi daerah, TPP belum dapat diberikan kepada pegawai dengan skema tersebut.

Adapun untuk THR, Pemkab Lebak masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai dasar hukum pencairan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin mengambil langkah sebelum ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Seba Baduy 2026 Gerakkan Ekonomi Lebak, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp2,8 Miliar

“Kami masih menunggu juknis dari Kemenkeu. Nanti setelah ada aturan yang jelas, baru bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema perjanjian kerja tertentu. Status tersebut membuat kebijakan terkait hak keuangan, termasuk THR, harus mengacu pada ketentuan nasional sebelum diimplementasikan di daerah.

Hingga kini, ribuan PPPK paruh waktu di Lebak masih menunggu kepastian kebijakan tersebut, seiring semakin dekatnya momentum Hari Raya Idulfitri 2026. (*)

Baca Juga:
PPI Lebak Kawal Ketat Kedatangan Warga Baduy di Seba Baduy 2026