KETIK, JAKARTA
– Nadiem Makarim membantah atas tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bantahan ini disampaikan Nadiem dalam sidang nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengatakan, apa yang menjadi dasar dakwaan jaksa sehingga menyebut dirinya bersekongkol. Padahal tidak ada bukti dirinya menerima keuntungan dalam pengadaan Chromebook.
"Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini?," katanya.
"Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level di bawah menteri, saya tidak mengenal mereka," lanjutnya.
Bahkan terhadap keduanya, kata mantan Mendikbudristek itu, baru pertama kali ketemu pada saat awal persidangan.
Selain itu lanjut Nadiem, dirinya juga tidak memiliki kedua nomor telepon mereka. Mereka pun mengaku tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung.
"Saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. White Collar Crime, atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem.
Jika memang dirinya hendak ingin korupsi, maka pada saat pengadaan dirinya tidak akan meminta pengawalan ketat.
Bahkan lanjutnya, ia juga sudah meminta audit dari BPKP terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, prosesnya pun sudah dilakukan melalui e-katalog.
"Di mana bukti persekongkolan ini, saya sangat sedih dengan narasi White Collar Crime," pungkasnya. (*)
Nadiem Makarim Pertanyakan Bukti Persekongkolan Atas Kasus Chromebook
2 Jun 2026 • 14:51
Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: @nadiem_makarim)
Tags:
Nadiem Makarim chromebook Kasus korupsi Pengadilan Tipikor
Berita Lainnya oleh Hanifuddin Musa