KETIK, BONDOWOSO – Polres Bondowoso membongkar dugaan penggelapan dana di lingkungan koperasi simpan pinjam yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Seorang petugas lapangan KSP Multi Daya Sentosa Jatim ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan uang angsuran nasabah dan menggadaikan aset inventaris milik koperasi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari audit internal perusahaan yang menemukan adanya selisih antara setoran angsuran nasabah dengan pembukuan resmi koperasi.
Sejumlah nasabah mengaku telah melunasi kewajibannya kepada petugas penagihan, namun dana itu tidak pernah tercatat masuk ke kas perusahaan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bondowoso melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Juni 2026.
Baca Juga:
Menantang Maut di Gunung Piramid, Tim Gabungan SAR Bondowoso Bawa Pulang Dua Jenazah Pendaki dari Jurang CuramSetelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai petugas penagihan untuk menguasai uang angsuran milik nasabah.
"Dari hasil penyidikan diketahui uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Penyidikan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan aset perusahaan. Selain menggelapkan uang angsuran, tersangka diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo yang merupakan kendaraan operasional milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim. Hingga kini kendaraan tersebut masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Baca Juga:
Operasi SAR Berakhir Duka, Pendaki dan Pemandu Lokal Tewas di Tebing Curam Gunung PiramidAkibat dugaan tindak pidana tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Revo, kwitansi tanda terima, dokumen hasil audit internal, serta bukti transfer yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil penggelapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan, terutama di lembaga pembiayaan maupun koperasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meminta bukti pembayaran resmi setiap melakukan transaksi. Jangan mengabaikan kejanggalan sekecil apa pun. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang kerugian dapat dicegah," tegasnya.
AKBP Aryo menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk melacak keberadaan kendaraan inventaris yang diduga digadaikan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan di sektor jasa keuangan dapat berdampak besar terhadap nasabah maupun perusahaan.
Polres Bondowoso menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.(*)