KETIK, MALUKU UTARA – Persoalan pemerataan Minyak Tanah (Mitan) bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum terurai meski daerah tersebut telah berusia 23 tahun. Dari ratusan desa yang tersebar, sebanyak 166 desa disebut belum pernah memperoleh pasokan Mitan bersubsidi akibat terbatasnya kuota.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan, Adriani Radjilun, mengatakan keterbatasan tersebut membuat pelayanan bahan bakar bersubsidi belum mampu menjangkau seluruh wilayah. Kondisi itu masih dirasakan masyarakat hingga 2026.
"Tercatat sebanyak 166 desa dari 246 desa yang tersebar di 30 Kecamatan hingga 2026 atau 23 tahun usia Kabupaten ini dimekarkan ratusan warga belum kebagian BBM minyak tanah bersubsidi," ungkap Adriani Radjiloen Senin 20 Juli 2026.
Persoalan utamanya berada pada jumlah alokasi. Halmahera Selatan hingga kini hanya memperoleh kuota minyak tanah bersubsidi sebanyak 920 ton per tahun, sementara kebutuhan masyarakat terus berkembang dan wilayah distribusinya mencakup puluhan kecamatan yang dipisahkan oleh laut.
Kuota tersebut juga tidak mengalami penambahan selama puluhan tahun. Akibatnya, distribusi yang dilakukan melalui agen dan pangkalan hanya mampu menjangkau sebagian kecil desa di Halmahera Selatan.
Baca Juga:
PUPR Halmahera Selatan Bangun Basis Data Digital Jalan dan Jembatan melalui SI-PENJAJAKAN"Sudah puluhan tahun ini kuota BBM bersubsidi jenis mitan di Halsel hanya 920 ton per tahun. Ratusan ton tersebut dipasok dari agen ke 462 pangkalan untuk melayani kebutuhan warga di 83 desa. Sedangkan 166 desa lainya puluhan tahun tidak kebagian jatah BBM," akunya.
Berdasarkan data Diskoperindag Halmahera Selatan, penyaluran minyak tanah bersubsidi dilakukan melalui tiga perusahaan agen. PT Babang Raya memperoleh alokasi sebanyak 400 ton yang disalurkan melalui 252 pangkalan.
Sementara PT Mitamal menerima kuota 120 ton untuk melayani 19 pangkalan. Adapun PT Sinergi mendapat alokasi 400 ton yang didistribusikan melalui 90 pangkalan.
Sebaran penduduk yang luas dan karakteristik Halmahera Selatan sebagai wilayah kepulauan membuat kebutuhan distribusi energi berbeda dengan daerah daratan. Keterbatasan pasokan menyebabkan masyarakat di desa-desa yang belum terlayani harus menggunakan sumber energi alternatif atau membeli bahan bakar di luar skema subsidi dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga:
Pemuda Babang Cup II Halmahera Selatan Dijadwalkan Bergulir 25 Juli, 63 Tim Siap Berebut Gelar JuaraPemerintah daerah tidak tinggal diam. Persoalan kuota tersebut telah berulang kali dibawa ke ruang pembahasan bersama DPRD Halmahera Selatan melalui rapat dengar pendapat.
Diskoperindag juga telah menyampaikan usulan penambahan kuota kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Namun, permintaan tersebut belum mendapatkan persetujuan sehingga besaran alokasi untuk Halmahera Selatan masih bertahan pada angka yang sama.
"Jadi sampai sekarang jatah kuota BBM di Halsel belum bertambah bahkan persoalan ini sudah dibahas dalam RDP bersama DPRD Halsel. Memang kami sudah usulkan penambahan kuota BBM sehingga bisa menjangkau kebutuhan warga tetapi belum diakomodir Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.