KETIK, BANYUWANGI – ‎

Dunia tambang galian C Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja. Pengusaha tambang resmi mulai tumbang satu per satu. Mereka memilih menghentikan operasional karena merasa dipaksa bertarung di arena yang dianggap penuh ketimpangan.

‎Saat perusahaan legal jungkir balik mengurus izin dan membayar kewajiban pajak, tambang bodong justru diduga makin jumawa mengeruk material di Bumi Blambangan tanpa rasa takut, seolah kebal hukum.

‎Kondisi ketidakadilan itulah yang akhirnya membuat CV Bangkit Anugrah Jaya mengambil langkah ekstrem. Perusahaan tambang yang telah mengantongi WIUP dan IUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur itu, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo sejak 14 Mei 2026.

Surat pemberitahuan tambang legal yang milih tutup

“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” ujar Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat, 15 Mei 2026.

‎Penutupan itu dilakukan serius. Surat resmi bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu disebar ke berbagai instansi penting. Mulai DPMPTSP Banyuwangi, Bapenda, Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515 Rogojampi.

‎Langkah tersebut kata ia, sekaligus menjadi alarm keras bahwa para pelaku usaha legal mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan di lapangan.

‎Perusahaan bahkan sampai memberi penegasan khusus agar tidak ada pihak yang mencatut wilayah izin mereka untuk aktivitas ilegal.

‎“Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,” tegas Totok.

‎Hingga berita ini ditulis, wartawan Ketik.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tambang di Kabupaten Banyuwangi tersebut. (*)

Baca Juga:
BMKG Ungkap Kondisi Cuaca Bondowoso dan Situbondo, Udara Kabur Jadi Sorotan
Baca Juga:
Situbondo Naik Kelas! Kontes Bonsai Nasional Hari Bhayangkara Dipadati Peserta Nusantara