KETIK, PACITAN – Kesejahteraan guru honorer madrasah di Pacitan masih jauh dari kata layak.
Di balik peran penting dalam dunia pendidikan, sebanyak 1.114 guru non ASN harus bertahan dengan penghasilan minim, berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan dari pemerintah.
Guru-guru tersebut merupakan tenaga pendidik yang belum mengantongi sertifikasi maupun penyesuaian (inpassing).
Menurutnya Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Pacitan, Wisnu Wibowo, insentif tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah bagi guru yang belum memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesional.
Ia mengungkapkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada guru yang sudah masuk dalam database EMIS GTK.
Baca Juga:
Ini Rangkaian Kunjungan Wapres Gibran di Pacitan, akan Tinjau AI Robotik Pesantren“Semua guru yang non sertifikasi dapat setelah masuk di data EMIS GTK kurang lebih Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per bulan,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Tak ayal memang, kondisi itu turut dipengaruhi oleh status kelembagaan madrasah di Pacitan yang didominasi swasta.
Sekitar 93 sampai 95 persen madrasah dikelola yayasan, sedangkan hanya sembilan satuan kerja berstatus negeri.
Dengan statusnya tersebut, pengelolaan guru sepenuhnya menjadi kewenangan yayasan, termasuk dalam hal rekrutmen dan pemberian honor.
Baca Juga:
Jelang Kunjungan Wapres Gibran, Jalan Menuju Ponpes Tremas Pacitan Mendadak Mulus“Karena lembaga swasta itu penyelenggaranya adalah yayasan maka otomatis hak penuh dari rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan itu wewenangnya lembaga penyelenggara,” katanya.
Persoalan semakin kompleks setelah adanya regulasi Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang membatasi pengangkatan ASN hanya untuk tenaga honorer di satuan kerja negeri.
“UU ASN terbaru tahun 2023 mempersyaratkan pengangkatan PPPK ini memang khusus tenaga honorer yang ada di satuan kerja negeri,” terangnya.
Dampaknya, guru madrasah swasta tidak memiliki peluang untuk mengikuti seleksi ASN, baik sebagai PPPK maupun PNS.
“Yang ada di satuan madrasah swasta belum diberikan kesempatan untuk rekrutmen ASN baik sebagai PPPK maupun PNS,” imbuhnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, pihak Kementerian Agama berharap para guru tetap menjaga komitmen dalam menjalankan tugas.
“Yang penting sabar, berkomitmen, dan tetap ikhlas mengamalkan ilmu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat tiga kategori tunjangan bagi guru non PNS madrasah.
Pertama, guru yang sudah sertifikasi dan inpassing menerima tunjangan setara PNS.
Kedua, guru belum sertifikasi namun sudah inpassing memperoleh Rp1,5-2 juta per bulan ditambah honor jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing hanya menerima sekitar Rp250 ribu per bulan ditambah honor dari BOS.
Data Kemenag mencatat, jumlah guru madrasah di Pacitan mencapai 2.580 orang.
Rinciannya, PNS sebanyak 324 guru, PPPK 90 guru, dan non ASN 2.166 guru.
Dari jumlah non ASN tersebut, 1.114 di antaranya belum bersertifikasi.(*)