KETIK, BANGKALAN – Dugaan penipuan berkedok ajaran agama mencuat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial FF, warga Kecamatan Kamal, dilaporkan ke Polres Bangkalan setelah diduga meminta uang kepada sejumlah pengikutnya dengan dalih penebusan dosa, memperpanjang umur, hingga memperoleh keselamatan di akhirat.

Dalam perkara tersebut, seorang korban bernama Halimi mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Uang itu disebut disetorkan secara bertahap sejak 2019 hingga 2025, setelah korban mengikuti ajaran spiritual yang belakangan dinilai menyimpang.

Kuasa hukum korban, Jailani, mengungkapkan bahwa kliennya mulai mengikuti kelompok spiritual tersebut sejak 2015. Saat itu, Halimi berguru kepada seseorang yang disebut sebagai guru spiritual berinisial YE.yang tak lain adalah saudara FF.

Namun, setelah YE meninggal dunia pada 2019, para pengikut YE diarahkan FF untuk menemui orang tuanya yang berinisial AS. Menurut Jailani, dalam pertemuan tersebut, AS mengklaim dirinya sebagai Ratu Adil, sedangkan FF disebut sebagai Imam Mahdi atau juru penyelamat.

“Para pengikut diminta tunduk dan patuh terhadap ajaran yang disampaikan. Mereka juga diajarkan untuk tidak membantah maupun mempertanyakan perkataan guru,” ungkapnya. Senin 25 Oktober 2026.

Baca Juga:
Sudah Periksa 6 Saksi, Polisi Terus Usut Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu

Jailani menjelaskan, keyakinan kliennya terhadap ajaran tersebut semakin kuat setelah ayahnya yang sedang sakit mendapatkan kesembuhan usai mendatangi kelompok itu. Peristiwa tersebut diduga menjadi faktor yang membuat korban semakin percaya, patuh, dan sulit mempertanyakan ajaran yang diterimanya.

Seiring berjalannya waktu, kata Jailani, muncul permintaan uang yang disertai ancaman mengenai keselamatan, keimanan, hingga umur seseorang. Korban disebut diberi tahu bahwa dirinya atau anggota keluarganya akan mengalami musibah apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Salah satu modus yang diungkapkan adalah permintaan uang dengan alasan umur korban semakin pendek. Untuk menghindari ancaman itu, korban disebut diminta membayar sejumlah uang yang dalam kelompok tersebut dipahami sebagai upaya memperpanjang umur atau top up umur.

Menurut keterangan kuasa hukum, Halimi mengaku mengalami permintaan semacam itu hingga 15 kali. Istrinya juga disebut mengalami hal serupa sebanyak 10 kali.

Baca Juga:
Lagi! Korban Penipuan Lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu Lapor Polisi, Total Ada 4 Orang

“Ketika membutuhkan uang, selalu ada alasan. Korban diberi tahu bahwa umurnya pendek atau anggota keluarganya terancam,” ujar Jailani.

Selain itu, permintaan uang diduga juga dikaitkan dengan keselamatan keluarga yang telah meninggal dunia. Korban disebut pernah diminta membayar Rp13 juta dengan alasan agar ayahnya memperoleh keselamatan di akhirat. Ada pula permintaan uang yang dikaitkan dengan ancaman siksa kubur terhadap anggota keluarga lainnya.

Jailani juga menyebut kliennya pernah dinobatkan sebagai wali Allah dengan sejumlah pembayaran. Menurut keterangannya, korban diminta membayar Rp10 juta untuk pengangkatan dan Rp17 juta saat pelantikan.

Seluruh rangkaian transaksi tersebut, menurut pihak korban, menjadi bagian dari kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Kecurigaan korban mulai tumbuh setelah AS siratu adil meninggal dunia. Jailani mengatakan, para pengikut mulai mempertanyakan ajaran yang selama ini mereka yakini, termasuk permintaan uang yang terus berulang.

Sejak itu, korban dan sejumlah pengikut lainnya berupaya meminta penjelasan mengenai uang yang telah disetorkan. Namun, menurut kuasa hukum, belum ada iktikad baik yang dinilai memadai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas dasar itu, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan tersebut kepada kepolisian.

Hingga sat ini dirinya masih menunggu perkembangan penanganan perkara. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan lebih lanjut dari Polres Bangkalan maupun Polda Jawa Timur mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.

Pihak korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar dugaan perbuatan yang merugikan mereka dapat diungkap secara jelas.(*)