KETIK, JAKARTA – Aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung yang diduga menjadi markas operasional judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam operasi besar tersebut, polisi menyita sekitar 75 domain dan situs web perjudian online serta menangkap 321 orang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya mengatakan, mayoritas orang yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai operator judi online.
“Total yang diamankan sebanyak 321 orang. Dari jumlah itu, 320 merupakan warga negara asing dan satu orang lainnya warga negara Indonesia,” ujar Wira dalam konferensi pers.
Menurutnya, dari ratusan orang yang diamankan tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bareskrim Ringkus 321 WNA Sindikat Judi Online Internasional, Dua Bulan Beroperasi di Jakbar Punya 75 DomainPolisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap struktur jaringan dan aktor utama di balik praktik perjudian online internasional itu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online lintas negara.
Aktivitas jaringan itu disebut telah berlangsung secara terorganisir dengan memanfaatkan tenaga kerja asing.
“Dari lokasi, kami menemukan kurang lebih 75 domain dan website yang digunakan untuk operasional perjudian online,” katanya.
Baca Juga:
Pamer Kemandirian Fiskal Capai 70 Persen, Andra Soni Ajak Wartawan Promosikan BantenWira menjelaskan, sebagian besar WNA yang diamankan telah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja di bisnis judi online.
Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap alur perekrutan hingga pengendali utama jaringan tersebut.
Sementara itu, terhadap para WNA yang ditangkap, pihak kepolisian menitipkan penahanan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan Kalideres, Jakarta Barat.
“Yang akan kami titipkan adalah 320 warga negara asing. Sedangkan satu warga negara Indonesia tetap ditahan di Rutan Bareskrim,” jelasnya.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto menambahkan, pihaknya turut mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut.
Selain memeriksa dokumen keimigrasian, Imigrasi juga akan menelusuri sponsor maupun pihak penjamin yang memfasilitasi keberadaan para WNA di Indonesia.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk menelusuri sponsor dan penjamin warga negara asing ini,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan judi online internasional yang diduga beroperasi dari Indonesia dan menyasar pasar lintas negara.(*)