KETIK, PROBOLINGGO – Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022 terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jawa Timur, kali ini di Kota Probolinggo, Senin, 25 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota sejak pagi hingga sore hari.
Berdasarkan pantauan Ketik.com di lokasi, proses pemeriksaan berlangsung di ruang eksekutif Mapolres mulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.56 WIB.
Sejumlah saksi terlihat bergantian keluar masuk ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Baca Juga:
Dugaan Rekayasa Kasus Pupuk Tulungagung, Petani Sakit Jantung Disebut Hanya 'Tumbal'“Pemeriksaan berlangsung di ruang eksekutif Mapolres. Mulainya sejak pukul 09.00 WIB,” ujar salah satu sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, para saksi yang dipanggil berkaitan dengan kelompok masyarakat (Pokmas) dan yayasan penerima dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Usai pemeriksaan, sejumlah penyidik KPK terlihat membawa dua koper keluar dari area Mapolres sebelum memasukkannya ke mobil MPV hitam bernomor polisi W 1460 NX.
Koper tersebut diduga berisi dokumen terkait perkara dana hibah yang tengah diselidiki.
Baca Juga:
Dekati Iduladha, Khofifah Inspeksi Harga Pangan hingga Cek Kesiapan Hewan Kurban di BojonegoroMeski tidak memberikan keterangan kepada wartawan, informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 15 saksi diperiksa dalam agenda tersebut.
Beberapa nama yang disebut hadir di antaranya Tri Setya Handayani selaku Ketua Pokmas Rahayu, Sa’duddaroin selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Hasan, serta Subhan Sodiq dari Musholla Al Hikmah.
Salah satu saksi, Satiman, mengaku mendapat pertanyaan seputar penggunaan dana hibah yang diterimanya beberapa tahun terakhir.
“Saya terima tahun 2019 sampai 2023 atau 2022 kalau tidak salah. Itu dana hibah umum. Baru pertama kali saya ke sini diperiksa KPK,” ujar warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara beberapa saksi lain memilih enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaan.
“Jangan tanya saya mas, saya ada pondok di belakang. Jadi saya tidak berani berkomentar,” ujar seorang pria sambil berjalan cepat meninggalkan wartawan.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Zainullah, menegaskan pihak kepolisian hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan dan tidak ikut dalam proses penyidikan perkara.
“Polres hanya menyediakan tempat. Untuk teknis dan materi pemeriksaan langsung ke pihak KPK,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur sebelumnya telah menyeret sejumlah nama.
Pada 2 Oktober 2025 lalu, KPK menahan empat tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih terus berkembang.(*)