KETIK, MALANG – Kasus pencopetan massal yang sempat viral saat konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang pada Minggu, 19 April 2026 lalu akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus empat dari lima orang tersangka yang tergabung dalam satu komplotan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keberhasilan tim penyidik melacak posisi ponsel salah satu korban pada Kamis, 7 Mei 2026 siang.

"Dari pelacakan itu, kami menangkap tersangka pertama berinisial BW (30) asal Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang di pinggir Jalan Mayjen Panjaitan sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, kami lakukan pengembangan yang  mengarah ke tersangka lain," jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Senin, 11 Mei 2026 sore.

Dari hasil pengembangan, polisi menciduk tiga tersangka lainnya. Ketiganya berinisial HK (31), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, MRBS (20), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, dan MFRH (31), warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. 

Hingga saat ini, satu tersangka berinisial WZ masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga:
Nanda Gudban Comeback di Malang! Dampingi Viktor Laiskodat di UB, Ini Posisinya Sekarang

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang sangat spesifik untuk mengecoh korban.

"Mereka masuk ke konser secara resmi dengan membeli tiket, kemudian langsung mengincar penonton. Jadi, tiga orang bertugas mengalihkan perhatian korban, satu bertugas mengambil HP dan satunya lagi menampung atau menyimpan HP hasil copet," bebernya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setidaknya ada 11 HP yang berhasil dicuri. Aksi pencopetan ini memang sudah direncanakan, dan mereka sengaja mengincar gelaran atau acara yang mendatangkan banyak orang.

"Ada empat HP hasil curian dijual oleh BW dan satu lagi digunakan pribadi yang berhasil terlacak. Kemudian, enam HP lain dijual oleh WZ yang kini sudah masuk DPO," terangnya.  

Baca Juga:
TPA Supit Urang Malang Tak Lagi Tampung Semua Jenis Sampah per Agustus 2026

Uang hasil penjualan ponsel curian tersebut kemudian dibagi rata, di mana setiap tersangka mendapatkan jatah sebesar Rp1 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Sementara, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku WZ yang diduga menjadi otak komplotan copet tersebut. 

Satreskrim Polresta Malang Kota juga terus mendalami rekam jejak para tersangka untuk memastikan apakah mereka merupakan residivis atau pernah beraksi di lokasi lain.

"Kami belum bisa memastikan apakah ada yang residivis, karena menunggu satu DPO tertangkap. Termasuk kami juga masih mendalami pelaku pernah beraksi di mana saja dan kapan mereka beraksi sebelumnya," tandasnya. (*)