KETIK, JAKARTA – Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menaruh harapan besar kepada Menteri Keuangan yang baru dilantik Suahasil Nazara.
Selain itu Komnas PT menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa penindakan terhadap kegiatan ilegal, termasuk rokok ilegal, akan terus dilanjutkan dan diperkuat.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan rokok ilegal.
“Kami menyambut baik komitmen Menteri Keuangan untuk terus menggempur kegiatan ilegal. Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah pembuktian bahwa penindakan tersebut mampu menjangkau aktor dan jaringan di baliknya, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah,”ucap Ketua Umum Komnas PT, Prof. Hasbullah Thabrany Selasa 22 September 2026.
Sejalan dengan momentum itu, Komnas PT mendorong agar Kementerian Keuangan untuk membongkar sampai ke actor utama dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan maupun produksi pita cukai palsu.
Baca Juga:
Terminal Giwangan Jadi Saksi Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Yogyakarta“Kemenku harus menindaklanjuti laporan investigasi media untuk memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku rokok ilegal dan jaringannya,”imbuhnya.
Selain itu, Komnas PT juga mendorong Kemenkeu memperkuat koordinasi penegakan hukum lintas lembaga dan membuka data kinerja pemberantasan rokok ilegal secara lebih transparan.
Komnas PT juga mengimbau, agar pemerintah membatalkan rencana penambahan lapisan golongan tarif cukai yang mengakomodasi rokok illegal. “Tindakan terbaik penanganan rokok ilegal adalah penindakan dan pemberian sanksi, bukan sebaliknya dengan justru memfasilitasinya menjadi legal,”tegasnya.
Mencermati investigasi media
Baca Juga:
Komnas PT Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Influencer Libatkan Anak Promosikan VapeSelain mendorong Menkeu yang baru, Komnas PT juga mencermati investigasi Majalah Tempo dalam tayangan podcast Bocor Alus, yang menyoroti dugaan perdagangan pita cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha dan tokoh publik.
Investigasi tersebut tentang berbagai modus rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Komnas PT menegaskan temuan tersebut sepatutnya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih menyeluruh, alih-alih hanya berfokus pada penindakan terhadap barang bukti atau pelaku di lapangan.
“Kalau persoalan rokok ilegal hanya dilihat sebagai persoalan rokok yang tidak membayar cukai, maka kita kehilangan persoalan yang lebih besar. Yang harus dibongkar adalah bagaimana rokok ilegal dapat diproduksi, memperoleh atau memalsukan pita cukai, didistribusikan, dan beredar secara luas di pasar,” tuturnya.
Komnas PT menegaskan bahwa pembongkaran sindikat rokok ilegal wajib dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, tidak berhenti pada penyitaan barang, pengecer atau kurir, tetapi penindakan menelusuri produsen, pemasok, pemodal, jaringan distribusi, serta seluruh pihak yang memungkinkan kegiatan ilegal tersebut berlangsung.
Komnas PT menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan individu maupun institusi dalam perdagangan rokok atau pita cukai ilegal tetap harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. (*)