KETIK, BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong penyelesaian persoalan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Temayang, Kecamatan Temayang, melalui musyawarah antara pemerintah desa dan warga yang selama ini menempati kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi A yang digelar di Ruang Komisi A Gedung DPRD Bojonegoro, Senin, 7 September 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, dan dihadiri jajaran anggota Komisi A serta sejumlah pihak terkait.
Di antaranya perwakilan ATR/BPN Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPKAD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Temayang, Pemerintah Desa Temayang, serta perwakilan warga, M. Syaifuddin Zuhri.
Rapat tersebut digelar sebagai forum untuk mendengarkan penjelasan berbagai pihak terkait pemanfaatan TKD yang selama ini ditempati warga Desa Temayang.
Pemerintah Desa Temayang menjelaskan rencana penataan kawasan TKD yang dinilai memiliki potensi ekonomi karena berada di lokasi strategis. Penataan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam menata aset sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Baca Juga:
BPN Labuhanbatu Tuntaskan Target 1.500 Sertifikat PTSL 2026Kepala Desa Temayang menyampaikan, rencana tersebut juga telah disosialisasikan sebagai bagian dari penggunaan aset desa.
“Tahun ini kita sosialisasikan penggunaan aset desa karena lokasinya strategis dan punya nilai ekonomis,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Temayang juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah desa yang pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perwakilan warga, M. Syaifuddin Zuhri, menyampaikan sejarah keberadaan warga yang telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar 1966.
Baca Juga:
DPRD Bojonegoro Komisi C Ajak Dewan Pendidikan Jadi Mitra Strategis Penanganan Putus SekolahMenurut Syaifuddin, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang masih hidup, kawasan tersebut pada saat itu merupakan tanah kosong dengan kondisi terjal. Warga kemudian diperbolehkan menempati kawasan tersebut berdasarkan izin perangkat desa pada masa itu.
“Berdasarkan saksi hidup yang masih ada pada tahun 1966 tanah tersebut adalah tanah kosong dalam kondisi terjal dan atas seizin perangkat desa waktu itu bahwa warga boleh menempati tanah tersebut selamanya dengan syarat tidak boleh dijual,” jelas Syaifuddin.
Warga berharap proses penataan TKD tetap mempertimbangkan keberadaan sekitar 21 kepala keluarga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut.
Syaifuddin mengatakan warga pada prinsipnya tidak menolak adanya penataan sepanjang proses tersebut tetap memberikan ruang bagi warga untuk mempertahankan tempat tinggalnya dan dilakukan melalui musyawarah.
Menanggapi adanya perbedaan kepentingan antara penataan aset desa dan keberadaan warga, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono, menilai diperlukan komunikasi lebih lanjut antara Pemerintah Desa Temayang dan warga.
“Perlu diadakan musyawarah agar penataan aset desa tidak berhadapan dengan kepentingan masyarakat yang telah menempati TKD tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menyampaikan persoalan aset desa perlu diselesaikan secara hati-hati agar upaya penataan dan pengelolaan aset tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, warga yang selama ini menempati kawasan tersebut juga merupakan bagian dari masyarakat Desa Temayang yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses penataan.
Komisi A DPRD Bojonegoro kemudian mendorong agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar Pemerintah Desa Temayang bersama warga penghuni TKD mencari formulasi penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan desa sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Komisi A juga menekankan pentingnya memastikan setiap langkah penataan dan pengelolaan aset desa tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui forum tersebut, DPRD Bojonegoro membuka ruang dialog antara pemerintah desa dan warga untuk mendorong penyelesaian persoalan secara konstruktif, sehingga pengelolaan aset Desa Temayang dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.(*)