KETIK, SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menjadwalkan pelaksanaan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik secara daring pada 3–5 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan presentasi yang sebelumnya telah dilaksanakan secara luring (offline) terhadap sejumlah badan publik di Provinsi Banten.
Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik KI Provinsi Banten, Zulpikar, mengatakan pelaksanaan presentasi secara online dilakukan untuk menyelesaikan tahapan presentasi terhadap badan publik yang belum mengikuti sesi sebelumnya.
"Presentasi Monev Badan Publik yang dilaksanakan secara online pada Senin hingga Rabu, 3 sampai 5 Agustus 2026, merupakan kegiatan lanjutan dari presentasi yang sebelumnya kami laksanakan secara offline," kata Zulpikar kepada wartawan, Minggu 2 Agustus 2026.
Menurutnya, pelaksanaan presentasi dengan dua metode tersebut merupakan langkah yang diambil KI Banten karena adanya keterbatasan sumber daya, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya pendukung lainnya.
Baca Juga:
Satu Pekan Tak Ada Tindak Lanjut, Warga Desak Disdik Banten Turun ke SMKN 4 Tangerang"Kenapa kami laksanakan secara online? Karena kami memiliki keterbatasan sumber daya, baik dari sisi pendanaan maupun sumber daya lainnya. Oleh karena itu, pelaksanaan presentasi kami bagi menjadi dua, yakni ada yang dilaksanakan secara offline dan ada yang secara online," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, presentasi daring akan berlangsung selama tiga hari dengan peserta dari berbagai kategori badan publik di Provinsi Banten.
Pada Senin (3/8), presentasi diikuti oleh sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemerintah Provinsi Banten, rumah sakit daerah, SMA/SMK negeri, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.
Selanjutnya, pada Selasa (4/8), giliran pemerintah desa, partai politik tingkat Provinsi Banten, serta badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan memaparkan implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.
Baca Juga:
KI Banten: Seluruh OPD Sudah Patuh UU KIP, Penentuan Predikat Informatif Masih Menunggu Tahap AkhirSementara pada Rabu (5/8), presentasi dijadwalkan diikuti oleh lembaga nonstruktural dan instansi vertikal, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Zulpikar menjelaskan, setelah seluruh tahapan presentasi selesai, KI Banten akan melanjutkan proses Monev dengan tahapan visitasi atau kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap badan publik yang menjadi objek penilaian.
"Setelah tahapan presentasi selesai, masih ada dua tahapan lagi, yaitu visitasi dan terakhir pengumuman hasil penganugerahan keterbukaan informasi badan publik," katanya.
Pada tahap akhir tersebut, lanjut Zulpikar, setiap badan publik akan memperoleh predikat sesuai hasil penilaian yang dilakukan berdasarkan indikator dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KI Banten.
"Nantinya akan diumumkan predikat masing-masing badan publik. Ada yang memperoleh predikat Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, maupun Tidak Informatif. Semua itu diberikan berdasarkan hasil penilaian sesuai kriteria yang telah ditetapkan," tuturnya.
Melalui rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2026, KI Provinsi Banten berharap seluruh badan publik semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)