KETIK, HALMAHERA SELATAN – Di tengah geliat pembangunan Halmahera Selatan (Halsel), satu per satu desa mulai menata hak kepemilikan atas tanah warganya.
Sabtu 2 Agustus 2025, Pemerintah Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, menyerahkan 131 sertifikat tanah dan bangunan kepada warga secara cuma-cuma. Sebuah langkah kecil yang memuat arti besar terkait kepastian hukum dan perlindungan agraria.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan dan difasilitasi penuh oleh Pemerintah Desa Kaireu.
“Alhamdulillah, ini bentuk komitmen kami. Pemdes hanya mendorong dan memfasilitasi, sisanya ditindaklanjuti langsung oleh pihak Pertanahan,” ujar Mahmud Abubakar Malayu, Kepala Desa Kaireu.
Baca Juga:
Warga Maffa Tuntut Kades DiberhentikanMahmud, yang akrab disapa Mul, menyebut program ini bukan sekadar urusan administratif. Lebih jauh, ini adalah bentuk partisipasi desa dalam mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari.
“Tanah adalah soal masa depan. Kalau tidak jelas kepemilikannya, bisa menimbulkan masalah panjang. Kami ingin warga Kaireu terlindungi secara hukum,” katanya.
Sertifikat tanah dan bangunan di Indonesia adalah dokumen resmi yang mengikat secara hukum. Di banyak daerah, konflik lahan sering kali bermula dari ketiadaan dokumen legal atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun. Desa Kaireu ingin keluar dari lingkaran itu.
“Desa bukan hanya perpanjangan tangan pemerintah daerah. Kami juga ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa tanah,” terang Mul.
Baca Juga:
Bandara di Soligi dan Cerita Tanah yang Menjadi HarapanDia bilang, langkah Pemerintah Desa Kaireu ini mengingatkan bahwa tata kelola aset, sekecil apa pun, adalah fondasi dasar dari pemerintahan yang sehat.
"Ketika desa berani mengambil peran dalam menata hak milik warganya, maka masa depan agraria tak lagi harus menunggu konflik untuk dibenahi", pungkasnya.