Pemkab Sampang melalui Satpol PP dan Dinas PUPR tengah menjadi sorotan. Hal ini dipicu oleh Cafe Lyco yang tak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan disc jockey (DJ) serta tetap beroperasi.
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, dan Kepala Dinas PUPR Sampang, RP. Muhammad Zis, selalu bungkam.
Baca Juga:
Satpol PP bersama Dishub dan Kelurahan Kepatihan, Melaksanakan Sosialisasi Humanis PKL di Jalan Letjen Suprapto TulungagungSaat wartawan ketik.co.id mengirimkan pesan konfirmasi lewat WhatsAap, Jumat 3 Januari 2024, tak digubris.
Cafe Lyco yang tak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan disc jockey (DJ) sejauh ini masih tetap beroperasi.
Ketua LPK Madas Sampang Musyaffak Sandy Hidayah mengatakan, seharusnya Cafe Lyco sudah tidak boleh beroperasi.
"Jika beroperasi tanpa lengkap izinnya, maka harus ditindak secara tegas oleh pemerintah setempat terkhusus oleh Satpol PP," ujarnya.
Baca Juga:
Cegah Bentrok, Kemendagri Instruksikan Penertiban PKL Didahului Sosialisasi dan RelokasiPemkab Sampang melalui Satpol PP dan Dinas PUPR setempat, lanjut dia, harus tegas dan berintegritas dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan daerah.
"Jika tidak berani mengambil tindakan tegas dan menyegel Cafe Lyco, maka bubarkan saja Satpol PP", imbuhnya.
"Percuma rakyat atau negara menggaji mereka kalau gak bisa bekerja sesuai aturan. Kemana Integritas Pemkab Sampang?" pungkasnya.(*)