KETIK, HALMAHERA SELATAN – Rencana pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai memasuki tahap penjajakan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan aset tanah melalui mekanisme hibah untuk mendukung pendirian kompleks pelayanan keimigrasian tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan, Daud Djubedi, mengatakan pembahasan sejauh ini baru menyangkut kesiapan lokasi. Nilai investasi, sumber pembiayaan, jadwal konstruksi, hingga target pengoperasian belum masuk dalam pembicaraan.
Tahap awal tersebut masih diarahkan pada komitmen pemerintah kabupaten dalam menyediakan bidang tanah yang memenuhi kebutuhan pembangunan.
“Anggaran belum dibicarakan. Mereka baru meminta kesediaan pemerintah daerah untuk menghibahkan lahan bagi pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II di Pulau Bacan,” kata Daud.
Menurut Daud, kebutuhan area yang disampaikan berada pada kisaran satu hektare. Ukuran itu diproyeksikan untuk menampung gedung utama beserta sejumlah fasilitas pendukung dalam satu kawasan.
Baca Juga:
Halmahera Selatan Masuk Prioritas Transmigrasi, Apa yang Akan Dibangun di Bacan?Apabila ketersediaan aset pemerintah kabupaten tidak mencapai ukuran yang diajukan, luas lokasi masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan lanjutan.
“Luas yang diminta sekitar satu hektare. Kalau satu hektare tidak tersedia, ukurannya dapat disesuaikan, tetapi jangan kurang dari 500 meter persegi,” ujarnya.
Rencana tersebut tidak hanya mencakup pembangunan gedung pelayanan administrasi. Kawasan yang disiapkan juga diproyeksikan memiliki hunian bagi aparatur, jalur internal, dan prasarana penunjang agar kegiatan operasional dapat berjalan dalam satu lingkungan terintegrasi.
Karena konsepnya berbentuk kompleks, penentuan lokasi perlu memperhitungkan kecukupan ruang, kemudahan mobilitas, serta kemungkinan pengembangan fasilitas pada masa mendatang.
Baca Juga:
Tami: Meracik Bahasa, Menyeduh Kopi, dan Menemukan Senja di Bacan“Mereka ingin membangun seluruh kompleks, termasuk rumah-rumah dinas. Nanti juga ada jalan dan akses pendukung,” jelasnya.
Daud menegaskan, permintaan penyediaan tanah belum dapat dimaknai sebagai dimulainya pembangunan fisik. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih perlu memastikan lokasi, status kepemilikan, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian pemanfaatan aset sebelum proses hibah dilanjutkan.
Ia menyebut pemerintah daerah pada tahap ini baru diminta menyatakan kesiapan mendukung rencana tersebut melalui penyediaan lahan. Pembahasan mengenai anggaran pembangunan dan tahapan pekerjaan berikutnya akan menunggu komunikasi lanjutan dengan instansi keimigrasian.
Karena itu, Daud belum dapat memastikan kapan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II di Pulau Bacan mulai dilaksanakan. Kepastian realisasinya masih bergantung pada penetapan lokasi, penyelesaian mekanisme hibah, dan keputusan pemerintah pusat terkait pembiayaan pembangunan.