KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengambil langkah administratif terhadap Kepala Desa Kupal, Sanusi La Riaga, setelah yang bersangkutan terjaring razia Satpol PP Halmahera Selatan di salah satu kafe karaoke di Labuha.

Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, mengatakan Sanusi La Riaga untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya sambil menunggu hasil telaah atas Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang dilakukan Satpol PP.

“Untuk sementara Kepala Desa Kupal dibebastugaskan sambil menunggu hasil telaah terhadap Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” kata Zaki, Kamis 4 Juni 2026.

Zaki menyebut, hasil pemeriksaan itu diperkirakan sudah dapat diketahui dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi bagian dari proses evaluasi kelembagaan agar keputusan yang diambil tetap berbasis prosedur dan data pemeriksaan.

“Diperkirakan dalam waktu kurang lebih empat hari ke depan hasil pemeriksaan tersebut sudah dapat diketahui,” ujarnya.

Baca Juga:
KONI Halmahera Selatan Bidik Papan Atas di PORPROV Maluku Utara

Pernyataan itu disampaikan Zaki saat membuka palang Kantor Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. Kantor desa tersebut sebelumnya dipalang warga sebagai bentuk protes setelah Sanusi La Riaga terjaring razia Satpol PP di sebuah kafe karaoke di Labuha beberapa hari lalu.

Pembukaan palang kantor desa dilakukan langsung oleh Zaki Abdul Wahab dan disaksikan ratusan warga Desa Kupal. Camat Bacan Selatan, Nasaruddin Hasan, juga turut hadir dalam agenda tersebut.

DPMD Halmahera Selatan kemudian menyerahkan sementara roda pemerintahan Desa Kupal kepada Sekretaris Desa. Langkah transisional ini dilakukan agar pelayanan publik, administrasi desa, dan agenda Musyawarah Desa atau Musdes tetap berjalan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Halmahera Selatan, Dr. Iksan Mursid, mengatakan pemerintah desa tidak boleh berhenti meski kepala desa sedang menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga:
BPK Validasi Konsistensi Fiskal Halmahera Selatan Selama 12 Tahun Beruntun

“Sementara roda pemerintahan desa diserahkan ke Sekretaris Desa. Ini agar supaya dapat mempercepat urusan pemerintahan desa agar segera mempercepat Musyawarah Desa,” kata Iksan.

Iksan menjelaskan, DPMD juga akan menurunkan petugas ke Desa Kupal untuk memastikan proses pemerintahan berjalan stabil. Pendampingan itu sekaligus untuk menjaga ritme pelayanan dan mempercepat pelaksanaan Musdes.

“Kami akan utus petugas untuk turun memantau dan membantu Pemerintah Desa untuk kelancaran urusan dan pastinya agar Musdes bisa cepat terlaksana,” tandas Iksan.