KETIK, JOMBANG – Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Pengadilan Agama (PA) Jombang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah permohonan izin poligami terbanyak di Jawa Timur selama Januari hingga Juni 2026.
PA Jombang mencatat sebanyak lima permohonan izin poligami, tertinggi dibandingkan pengadilan agama lainnya di Jawa Timur.
Humas PTA Surabaya Sarmin mengatakan, total ada 65 permohonan izin poligami yang diajukan ke pengadilan agama kabupaten/kota di Jawa Timur selama enam bulan pertama 2026.
"PA Jombang terbanyak dengan lima permohonan. Setelah itu Pengadilan Agama Bangil, Jember, Kabupaten Malang, dan Ponorogo masing-masing menerima empat permohonan," jelas Sarmin, Senin, 27 Juli 2026.
Selain itu, sebanyak lima pengadilan agama lainnya, yakni Blitar, Magetan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing menerima tiga permohonan.
Baca Juga:
Belum Bekerja dan Lulusan SMP, Pernikahan Dini di Kota Malang Kian MemprihatinkanSementara Pengadilan Agama Kangean, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Situbondo, dan Tuban masing-masing mencatat dua permohonan.
Adapun Pengadilan Agama Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Kota Kediri, Kraksaan, Lamongan, Lumajang, Kota Madiun, Kota Malang, Mojokerto, Ngawi, Pamekasan, Sampang, dan Trenggalek masing-masing menerima satu permohonan izin poligami.
Seluruhnya Belum Disetujui Sarmin menegaskan seluruh permohonan tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum ada yang otomatis dikabulkan. Menurut dia, majelis hakim akan menilai secara menyeluruh terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan sebelum memberikan izin.
"Seluruh permohonan itu masih dalam proses persidangan. Kami tidak ingin apabila izin diberikan justru istri pertama maupun istri berikutnya menjadi terabaikan atau bahkan terlunta-lunta. Karena itu, setiap syarat harus benar-benar dipenuhi," ujarnya.
Baca Juga:
PA Kota Malang Gandeng Kejaksaan dan Dispendukcapil, Tuntaskan 12 Perkara Perwalian AnakSarmin menjelaskan, dalam pemeriksaan perkara, hakim akan menilai terpenuhinya syarat alternatif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yakni apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun tidak dapat memberikan keturunan.
Selain itu, terdapat syarat kumulatif yang juga wajib dipenuhi, yaitu adanya kepastian kemampuan ekonomi suami untuk menafkahi keluarga serta jaminan akan berlaku adil terhadap seluruh istri.
"Yang paling penting adalah kemampuan ekonomi suami dan jaminan untuk berlaku adil. Pengadilan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan," kata Sarmin.
PTA Surabaya menegaskan bahwa banyaknya permohonan di suatu daerah tidak berarti seluruhnya akan memperoleh izin.
Setiap perkara diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta terpenuhinya seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (*)