KETIK, BATU – Jelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September mendatang, pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu segera menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi jual beli kios dan los.
Desakan itu disampaikan setelah perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Koordinator Pedagang Zona Sayur dan Buah Pasar Among Tani, Sidik Putra, berharap proses hukum perkara tersebut segera memasuki tahap penetapan tersangka.
Menurutnya, momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu alasan agar perkembangan penanganan perkara tersebut segera mendapatkan kepastian.
“Kami berharap agar penetapan tersangka dapat segera diwujudkan, terlebih jelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September mendatang,” ujarnya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Baca Juga:
Jamin Ketersediaan Air Minum, Pemkot Batu Kebut Pendataan SPAM di Tiga KecamatanIa menyebut, seluruh pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam dugaan jual beli kios dan los harus diproses sesuai hukum. Proses hukum, tambah sidik, tidak boleh hanya menyasar pihak tertentu, tetapi harus mencakup siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan dinilai terlibat.
“Seluruh pihak yang terindikasi terlibat, baik pedagang maupun ketua zona, harus diseret dan diproses secara hukum tanpa terkecuali,” tegasnya.
Sidik bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum apabila dirinya terbukti terlibat dalam praktik yang diduga menyebabkan kerugian negara. Ia menilai prinsip keadilan harus menjadi landasan dalam penanganan perkara tersebut.
“Termasuk saya jika terlibat dalam permainan dugaan jual beli kios dan los, dan mengakibatkan kerugian negara, saya juga siap diproses secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Laka Truk Damkar, Wali Kota Batu Cak Nur Pastikan 5 Korban Tertangani Secara OptimalSidik menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menjadi indikator bahwa penanganan dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahapan yang lebih lanjut. Karena itu, ia meyakini penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
“Penanganan perkara ini harus berlandaskan rasa keadilan. Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini wajib diproses, jangan ada tebang pilih,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam praktik jual beli kios dan los. Sidik beralasan, istilah jual beli yang digunakan dalam proses pemeriksaan menunjukkan adanya pihak yang menjual dan pihak yang membeli.
“Dalam penetapan tersangka nanti, karena dalam pemanggilannya jaksa berbunyi dugaan jual beli kios dan los, artinya ada penjual dan pembeli. Di situ penjual dan pembeli juga harus menerima konsekuensinya agar sama-sama jadi tersangka,” tuturnya.
Lebih jauh, Sidik menduga praktik tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sejak proses awal pembagian kios dan los.
Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan pembagian sejumlah kios dan los yang menurut pengamatannya telah dilakukan sebelum proses pengundian berlangsung secara merata.
Sementara itu, pedagang Pasar Among Tani Kota Batu, Damir Suparno, juga berharap penyidik Kejari Batu segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ia menyebut kepastian mengenai penanganan hukum penting agar persoalan legalitas pedagang dapat segera memperoleh kejelasan.
“Semoga dalam penyidikan ini Kejari segera menetapkan tersangkanya. Kalau sudah rampung semua, kami berharap kepada pihak Pemkot Batu segera memberi kepastian legalitas kepada para pedagang,” kata Damir.
Damir mengungkapkan dirinya telah empat kali dimintai keterangan ketika perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Namun, setelah status perkara ditingkatkan ke penyidikan, hingga kini ia mengaku belum kembali dipanggil oleh tim penyidik.
“Saya telah dimintai keterangan sebanyak empat kali pada masa penyelidikan berlangsung. Namun sejak perkara naik ke tahap penyidikan, saya belum dipanggil kembali oleh tim penyidik,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh keterangan yang diberikan kepada penyidik sebelumnya disampaikan berdasarkan apa yang diketahuinya. Damir mengaku tidak menambahkan ataupun mengurangi informasi ketika menjawab pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Dengan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, Damir kembali meminta Kejari Batu segera menentukan pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Karena saat ini sudah naik ke penyidikan, sedianya Kejari Batu segera menetapkan tersangka, siapa saja yang terlibat dalam prahara dugaan korupsi ini,” pungkasnya.(*)