KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Dasco menyampaikan target tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani pernyataan tertulis yang memuat komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri secara massal apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai batas waktu. Atas permintaan massa AMPB, komitmen itu diperluas, yakni kesiapan mundur tidak hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Baca Juga:
Puan Maharani Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026Selain Dasco, pimpinan DPR terdiri atas Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Dasco mengatakan DPR masih membutuhkan pembahasan komprehensif sebelum menyelesaikan RUU Perampasan Aset. DPR juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujarnya.
Ia membuka peluang bagi AMPB dan kelompok masyarakat lainnya untuk kembali menyampaikan masukan. Menurutnya, masukan publik diperlukan untuk memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.
Baca Juga:
Demo DPR 27 Agustus, 18 Ribu Polisi Disebar dari Senayan hingga Bundaran HI“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Dasco Jamin Keamanan Massa AMPB
Dalam audiensi tersebut, Dasco juga memastikan DPR akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait pengamanan aksi AMPB di Gedung DPR/MPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Untuk masalah pengamanan, kami akan langsung berkoordinasi dengan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) terkait pengamanan,” ujarnya.
Dasco mengatakan koordinasi juga dapat dilakukan melalui kuasa hukum atau pendamping AMPB agar persoalan yang disampaikan massa dapat segera ditindaklanjuti.
“Nanti kalau soal ini kan ada kuasa hukum atau pendamping, nanti koordinasi supaya kita bisa segera koordinasikan, supaya kita berjalan,” katanya.
Selain mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB menyampaikan persoalan keamanan yang dialami relawan. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melaporkan dugaan teror terhadap rumahnya di Pati, Jawa Tengah.
Menurut Supriyono, jendela rumahnya ditemukan pecah dan terdapat empat peluru gotri di dalam rumah. Peristiwa itu terjadi ketika ia berada di Jakarta bersama rombongan AMPB untuk menyampaikan aspirasi ke Gedung DPR/MPR.
Hingga kini, pelaku dan motif kejadian tersebut belum diketahui. Kepolisian masih mendalami peristiwa itu untuk mengungkap penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab.
Dasco meminta persoalan tersebut segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum melalui kuasa hukum atau pendamping AMPB agar dapat ditindaklanjuti. (*)