KETIK, MALANG – Grand Mercure Malang Mirama disebut sebagai hotel percontohan di Kota Malang dalam kelengkapan seluruh perizinan bangunan hingga operasional hotel. 

Penilaian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat audiensi bersama DPRD Kota Malang dan sejumlah organisasi masyarakat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam momentum audiensi yang membahas perizinan usaha perhotelan di Kota Malang, Arif secara terus terang menyampaikan bahwa Grand Mercure Malang Mirama menjadi salah satu contoh hotel yang telah memenuhi semua persyaratan perizinan dari izin bangunan hingga operasional sesuai dengan ketentuan berlaku.

Arif mengaku sampai saat ini Hotel Grand Mercure Malang Mirama yang memang dinilai telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan pemerintah. Oleh sebab itu, hotel tersebut layak menjadi acuan bagi pelaku usaha lain dengan mengikuti peraturan dan ketentuan.

"Saat ini yang saya lihat yang bagus itu Mercure. Mercure itu bagus. Lengkap. Sertifikat Laik Operasi (SLO), lift ada, listrik ada, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) punya. Nah, itu bisa jadi percontohan lah. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ada. Itu bagus," tutur Arif.

Baca Juga:
Sengketa Tanah Mojolangu, DPRD Kota Malang Minta Ahli Waris Verifikasi Ulang Dokumen

Ungkapan tersebut bisa menjadi motivasi bagi seluruh hotel di Kota Malang untuk mengupayakan kelengkapan surat perizinan. Tidak hanya izin bangunan, tetapi Grand Mercure Malang Mirama memiliki semua perizinan mulai SLO, lift, listrik, hingga SLHD.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi apresiasi bagi Grand Mercure Malang Mirama yang dinilai mampu memenuhi standar administrasi dan legalitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keberhasilan Grand Mercure Malang Mirama dalam kelengkapan seluruh surat perizinan diharapkan bisa menjadi contoh bagi sektor perhotelan maupun usaha lainnya di Kota Malang.

Dengan patuh pelaku usaha terhadap regulasi, Pemkot Malang yakin dengan iklim investasi dan dunia usaha di Kota Malang akan semakin berkembang secara sehat, tertib, dan berkelanjutan.(*)

Baca Juga:
Terkatung-katung 53 Tahun, Ahli Waris Pemilik Lahan Fasum Mengadu ke DPRD Kota Malang