KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam bukan pelanggaran biasa. Di Indonesia, tindakan itu adalah pelanggaran berlapis: melawan aturan pertambangan, merusak kawasan konservasi, mengancam hutan, dan membuka jalan bagi pidana berat.
Cagar alam bukan tanah kosong. Bukan pula ruang bebas untuk digali, dibelah, diracun, lalu ditinggalkan dengan lubang dan lumpur. Cagar alam adalah kawasan suaka yang dilindungi negara karena menyimpan keanekaragaman hayati, ekosistem, sumber air, tanah, dan kehidupan yang tidak bisa dihitung hanya dengan harga emas.
Terkait dugaan penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam tersebut, wartawan Ketik.com sebelumnya juga mengkonfirmasi salah satu mantan anggota DPRD Halmahera Selatan, Arsad Sadik Sangadji, beberapa pekan lalu. Arsad menyebut, pada masa dirinya masih aktif sebagai wakil rakyat, pernah ada proyek pembangunan jalan Tabangame-Kubung yang menghubungkan Kecamatan Bacan Timur ke Bacan Selatan. Namun, proyek itu terkendala karena masuk kawasan hutan konservasi atau cagar alam, sehingga tidak dapat dilanjutkan hingga saat ini.
“Dulu memang ada proyek jalan Tabangame-Kubung yang rencananya menghubungkan Bacan Timur ke Bacan Selatan. Tetapi pekerjaan itu tidak bisa dilanjutkan karena terkendala kawasan hutan konservasi atau cagar alam. Sampai sekarang jalan itu tidak dilanjutkan,” kata Arsad.
Salah satu warga Bacan Selatan berinisial L, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 2 Juli 2026, juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kubung sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, L mengaku pernah diajak untuk ikut dalam aktivitas penambangan liar tersebut.
Baca Juga:
Dedikasi dari Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara“Setahu saya tambang ilegal di Kubung itu sudah berjalan belasan tahun. Saya sendiri pernah diajak ikut menambang, tetapi saya tidak ikut. Aktivitas itu memang sudah lama diketahui warga,” ujar L.
Hal lain juga pernah diungkap Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad, saat dikonfirmasi beberapa bulan lalu. Masbul membenarkan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Kubung masuk dalam kawasan cagar alam. Kendati begitu, dia mengaku tidak pernah memberikan izin kepada masyarakatnya untuk melakukan aktivitas penambangan di area tersebut.
“Memang benar lokasi PETI di Kubung itu masuk kawasan cagar alam. Tetapi saya tidak pernah memberi izin kepada masyarakat untuk melakukan penambangan di sana. Pemerintah desa tidak punya kewenangan memberi izin tambang, apalagi di kawasan yang dilindungi,” kata Masbul.
Karena itu, siapa pun yang masuk ke kawasan cagar alam lalu melakukan penambangan emas tanpa izin tidak sedang “mencari rezeki” dalam pengertian hukum. Ia sedang berhadapan langsung dengan pidana pertambangan, kehutanan, konservasi, hingga kemungkinan penyitaan barang bukti dan hasil kejahatan.
Baca Juga:
Syukuran Bhayangkara ke-80, Polres Halmahera Selatan Perkuat Bakti Kebangsaan dari Tanah SarumaDasar paling tegas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, aktivitas menggali emas tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sah lain bukan pelanggaran administratif ringan. Ia adalah tindak pidana. Hukum tidak melihatnya sebagai pekerjaan liar yang bisa selesai dengan teguran. Hukum melihatnya sebagai perbuatan yang merampas kewenangan negara dan merusak tata kelola pertambangan.
Tidak berhenti di situ. Pasal 161 UU Minerba juga mengancam pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, menjual, atau memanfaatkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Ancaman hukumannya juga berat: penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan kata lain, rantai tambang ilegal tidak hanya berhenti pada orang yang memegang linggis, menyedot tanah, atau mengoperasikan mesin. Pembeli, penampung, pengolah, pemodal, pengangkut, hingga pihak yang menikmati hasil emas ilegal juga dapat terseret apabila terbukti terlibat dalam perputaran hasil tambang tanpa izin.
Jika lokasi tambang berada di cagar alam, jerat hukumnya makin keras. Kawasan cagar alam berada dalam rezim perlindungan kehutanan dan konservasi. Dalam praktik penegakan hukum KLHK, pelaku tambang di kawasan cagar alam dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
UU Kehutanan mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Sementara UU Konservasi, termasuk perubahan melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, memperkuat perlindungan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Pelanggaran terhadap kawasan konservasi dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Inilah titik yang sering diabaikan para pelaku tambang ilegal. Mereka mengira persoalan hanya soal izin tambang. Padahal ketika alat tambang masuk ke cagar alam, hukum yang bekerja bukan satu pintu. Ada UU Minerba, UU Kehutanan, UU Konservasi, bahkan aturan pidana lain jika ditemukan aliran uang, perusakan, pencucian uang, atau keterlibatan banyak pihak.
KUHAP terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, juga penting dibaca secara tepat. KUHAP bukan aturan yang menentukan berapa lama hukuman penambang ilegal. KUHAP mengatur tata cara hukum pidana: penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penyitaan, penuntutan, praperadilan, hingga proses pembuktian di pengadilan.
Dalam kasus tambang ilegal, KUHAP menjadi dasar aparat untuk menyita alat berat, mesin pengolahan, bahan kimia, hasil tambang, kendaraan, dokumen, hingga barang lain yang diduga digunakan atau diperoleh dari tindak pidana. Barang bukti tidak bisa lagi dipandang sebagai “alat kerja”. Jika dipakai untuk menambang ilegal, ia dapat menjadi bukti kejahatan.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal juga tidak hanya menjadi urusan satu institusi. Penyidikan dapat melibatkan Polri, PPNS ESDM, PPNS KLHK, kejaksaan, hingga pengadilan. Dalam sejumlah kasus, aparat menyita mesin pengolahan emas, alat pemurnian, bahan kimia, hingga fasilitas produksi yang berkaitan dengan tambang ilegal.
Pesannya jelas: tambang emas ilegal bukan hanya urusan lubang di tanah. Hal ini adalah kejahatan yang bisa memiliki jaringan panjang. Ada pemodal, pemilik alat, penampung, pengolah, pengangkut, pembeli, dan pihak yang mengambil untung dari kehancuran alam.
Lebih keras lagi jika tambang itu berjalan di cagar alam. Sebab kerusakan di kawasan konservasi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Pohon bisa ditebang dalam hitungan menit, tetapi ekosistem membutuhkan puluhan tahun untuk kembali. Sungai bisa keruh dalam satu malam, tetapi racun dan sedimentasi bisa menetap jauh lebih lama.
Karena itu, dalih ekonomi tidak dapat menghapus pidana. Kebutuhan hidup tidak dapat menjadi izin untuk menghancurkan kawasan yang dilindungi negara. Apalagi jika kegiatan itu memakai alat berat, mesin, bahan kimia, jaringan penampung, dan aliran keuntungan yang menghidupi operasi ilegal secara berulang.
Hukum telah memberi garis tegas. Menambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun dan didenda hingga Rp100 miliar. Mengolah, menjual, mengangkut, atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dipidana dengan ancaman yang sama. Jika dilakukan di cagar alam, pelaku dapat menghadapi pidana berlapis dengan ancaman lebih berat melalui aturan keh utanan dan konservasi.