KETIK, BATU – Ketimpangan anggaran pendidikan antara sekolah dan madrasah, khususnya lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, menjadi sorotan dalam Halaqah Pendidikan Berkeadilan yang digelar di Kampus 3 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Desa Tlekung, Kota Batu, Senin, 29 Juni 2026.
Forum tersebut menghadirkan Wakil Menteri Agama RI Dr. KH. Romo R. Muhammad Syafi'i, S.H., M.Hum., bersama akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan untuk membahas pemerataan akses dan pembiayaan pendidikan di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Agama menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, ia mengakui masih terdapat berbagai persoalan yang membuat prinsip pendidikan yang berkeadilan belum sepenuhnya terwujud.
“Di dalamnya juga ditegaskan kewajiban negara memenuhi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Namun, dari berbagai persoalan yang dibahas dalam halaqah ini, masih terlihat bahwa pendidikan yang berlangsung saat ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan,” ujarnya.
Baca Juga:
Hari Raya Bareng! NU, Muhammadiyah dan Pemerintah Kompak Iduladha 27 Mei 2026Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian dalam diskusi adalah kesenjangan dukungan operasional terhadap lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dibandingkan lembaga pendidikan di kementerian lain.
Ia menjelaskan, perbedaan tersebut bukan semata-mata karena kebijakan anggaran, tetapi juga dipengaruhi struktur organisasi pemerintahan yang berbeda.
“Muncul harapan dari stakeholder, stakeholder pendidikan di lingkungan kementerian agama, agar mendapat support yang sama dari pemerintah terkait dengan operasional pendidikan. Arti sama ini terkesan, apa yang mereka dapat belum sebesar yang diterima oleh pendidikan di bawah kementerian yang lain,” tambahnya.
Ia menerangkan, perguruan tinggi umum berada langsung di bawah kementerian yang dipimpin menteri sehingga memiliki ruang penganggaran yang lebih besar. Sementara itu, pendidikan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama berada pada jenjang direktorat.
Baca Juga:
Kemenag Jatim Sambut 57 Bhikku Peserta Indonesia Walk for Peace 2026“Perbedaan struktur organisasi inilah yang berpengaruh terhadap besaran anggaran. Perguruan tinggi umum berada langsung di bawah kementerian, sedangkan kami berada di tingkat direktorat. Konsekuensinya, alokasi anggaran tentu tidak seimbang,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., menilai ketimpangan anggaran berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan, terutama di madrasah swasta.
Menurutnya, disparitas tidak hanya terjadi antara sekolah dan madrasah, tetapi juga antara lembaga negeri dan swasta.
“Dari sisi akademisi, kami melihat masih ada disparitas anggaran antara sekolah dan madrasah, juga antara lembaga negeri dan swasta. Ketika terjadi kesenjangan anggaran, tentu kualitas pendidikan yang dihasilkan juga akan berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut kesetaraan nominal anggaran dengan kementerian lain, melainkan pembagian yang lebih proporsional sesuai kebutuhan dan jumlah satuan pendidikan yang dikelola.
“Kami tidak menuntut anggarannya sama, tetapi proporsional. Khususnya bagi madrasah swasta yang masih banyak memiliki guru honorer. Kami berharap kesejahteraan guru dapat ditingkatkan, minimal mendekati standar upah minimum yang berlaku,” katanya.
Prof Ilfi mengungkapkan, halaqah ini menjadi langkah awal untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Pada tahap berikutnya, UIN Malang berencana menggelar halaqah lanjutan dengan mengundang anggota DPR RI untuk membahas keberpihakan anggaran terhadap pendidikan keagamaan.
“Tahap berikutnya kami akan mengundang DPR RI karena mereka memiliki kewenangan dalam pembahasan anggaran. Kami ingin mendengar secara langsung bagaimana keberpihakan terhadap upaya mengurangi disparitas pendidikan ini. Harapannya, forum ini menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah pusat, bahkan Presiden, maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)