KETIK, MALANG – Forum Komunikasi Pesantren Malang Raya (FKPMR) berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak. Langkah strategis ini ditegaskan dalam gelaran Halaqah Pesantren Ramah Anak yang diinisiasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Minggu, 2 Agustus 2026.
Selain FKPMR, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, Himasal (Lirboyo) yang diwakili Abdullah Fanani, Ikatan Alumni Sidogiri yang diwakili KH. Kholil Fanani, Ikatan Alumni Ploso yang diwakili Gus Ubed dan Ikatan Salafiyah Pasuruan yang diwakili Ning Ayik (Maryam Laulik).
Termasuk hadir pula Unit PPA Polresta Malang Kota dan Polres Malang, Anggota Fraksi PKB Malang Raya, dan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih.
Ketua FKPMR, Agus Ikhwan Mahmudi menyampaikan, bahwa komitmen ini merupakan bentuk penguatan fungsi utama pesantren sebagai lembaga pendidikan moral. Menurutnya, pesantren harus makin dikokohkan sebagai ruang yang aman bagi tumbuh kembang para santri.
"Kami berkomitmen untuk mengokohkan pesantren sebagai tempat pendidikan moral yang ramah anak," jelasnya kepada Ketik.com, Minggu, 2 Agustus 2026.
Baca Juga:
Cak Udin: Kasus Kekerasan di Ponpes Ulah Oknum, Solusinya Kokohkan SOP Pesantren Ramah AnakKegiatan tersebut melahirkan sebuah deklarasi dengan lima poin kesepakatan penting. Yang pertama, senantiasa mengokohkan pendidikan akhlakul karimah sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia dan bermanfaat bagi agama, bangsa dan kemanusiaan.
Lalu poin kedua, berkomitmen menjaga dan mengembangkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman, nyaman, ramah anak, serta menghormati harkat dan martabat warga pesantren sesuai ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian poin ketiga, terus melakukan pembenahan tata kelola pesantren secara sistematis, profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil'alamin.
Poin keempat, secara mandiri maupun bersinergi dengan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, menegakkan disiplin, kebenaran, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip agama Islam dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR RI Sosialisasikan Persiapan Haji 2027 di Blitar, Gus An’im: Aturan Baru Disiapkan Lebih AwalLalu poin terakhir, menolak, mengecam, dan melawan segala bentuk kekerasan, premanisme, perundungan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta setiap tindakan kejahatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan poin-poin deklarasi tersebut terlaksana secara nyata di lapangan, FKPMR telah menyiapkan rencana tindak lanjut secara terstruktur untuk seluruh pesantren di Malang Raya.
"Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tiap pesantren yang nantinya akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP tersebut meliputi perlindungan santri, pengaduan dan pelaporan, pendampingan korban hingga tata kelola pesantren ramah anak," terangnya.
Di samping itu, FKPMR juga akan melakukan pelatihan hingga TOT (Training Of Trainer) bagi pengasuh, pengurus hingga tenaga pendidik di pesantren. Sehingga, mereka benar-benar dapat memahami konsep pesantren ramah anak, melaksanakan sosialisasi di pesantrennya masing-masing hingga menjadi agen perubahan budaya perlindungan anak.
"Mereka bisa menjadi penggerak di masing-masing pesantren. Tidak lagi dalam bentuk ceramah, tetapi aksi nyata. Nanti akan kami evaluasi dan pelaporan juga agar bisa terukur," pungkasnya.(*)