KETIK, MALANG
– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terus mempercepat proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah. Hal ini sebagai langkah untuk menyelamatkan aset daerah.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Serah Terima Fisik PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Prasetyani Arum Anggorowati, dan dihadiri Tim Verifikasi Penyerahan PSU, termasuk Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Reymond yang memberikan pendampingan hukum dalam proses tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Prasetyani Arum Anggorowati menyampaikan, bahwa dalam mendorong percepatan penyerahan PSU masing-masing perumahan kepada Pemkab Malang, terdapat pendampingan dari Kejari Kabupaten Malang.
"Terkait percepatan penyerahan PSU perumahan-perumahan di Kabupaten Malang ini sudah ada pendampingan dari Kejaksaan dan ini sangat membantu sekali dari tim PSU Pemkab Malang," sebutnya.
Sememtara itu, Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang, Dito Anarpito, mengatakan penyerahan PSU merupakan kewajiban hukum setiap pengembang agar aset fasilitas umum dapat tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan dikelola secara optimal.
"Penyerahan PSU bukan hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi upaya penyelamatan aset daerah. Dengan status aset yang jelas, pemerintah dapat memberikan pemeliharaan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat penghuni perumahan," ujar Dito.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pengembang akan diberikan batas waktu untuk menyelesaikan perbaikan terhadap PSU yang masih belum memenuhi ketentuan berdasarkan hasil verifikasi Tim Pokja PSU.
Selain itu, sejumlah kawasan perumahan seperti Lavanaa Land, Bumi Banjararum Asri, Kota Araya, serta Graha Saptoraya Gardenia Valensia dinyatakan dapat diproses serah terimanya apabila kondisi fisik PSU telah memenuhi persyaratan.
Sementara untuk fasilitas yang belum sesuai standar, serah terima akan dilakukan terlebih dahulu terhadap aset berupa tanah.
Dito menambahkan, rapat juga membahas adanya perbedaan luasan lahan pada Perumahan Graha Saptoraya, Gardenia, dan Valensia.
Persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak pengembang dan Kantor Pertanahan dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Melalui koordinasi lintas sektor ini kami berharap seluruh proses penyerahan PSU dapat berjalan tertib, sesuai aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tuturnya. (*)
Gandeng Kejari, DPKPCK Kabupaten Malang Percepat Penyerahan PSU Demi Selamatkan Aset Daerah
5 Agt 2026 • 11:43
Pemkab Malang dan DPKPCK Kabupaten Malang menggelar rapat PSU dengan Kejari. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)
Tags:
DPKPCK Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang PSI
Berita Lainnya oleh Gumilang