KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penambang emas ilegal di kawasan cagar alam dapat berhadapan dengan pidana berlapis. Pelaku tidak hanya bisa dijerat hukum pertambangan karena menambang tanpa izin, tetapi juga hukum konservasi karena aktivitas itu dapat mengubah keutuhan kawasan suaka alam.
Ancaman hukum bagi penambang ilegal tidak ringan. Dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tercatat masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Namun, perkara menjadi lebih berat ketika penambangan emas ilegal dilakukan di kawasan cagar alam. Dalam UU Konservasi, pelanggaran sengaja terhadap larangan mengubah keutuhan kawasan suaka alam dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” demikian ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dikutip dari JDIH Kementerian Keuangan Minggu 5 Juli 2026.
Dengan konstruksi hukum itu, tambang emas ilegal di kawasan cagar alam bukan pelanggaran biasa. Ia dapat menjadi perkara pidana berlapis: melawan aturan pertambangan, merusak kawasan konservasi, dan mengubah keutuhan ruang suaka alam yang seharusnya dilindungi negara.
Baca Juga:
Hutan Konservasi Kubung Dikeruk Terang-terangan, Hukum Seperti Mati Lampu di Depan EmasUU Nomor 5 Tahun 1990 mendefinisikan cagar alam sebagai kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi, dengan perkembangan berlangsung secara alami. Artinya, cagar alam bukan tanah kosong. Ia adalah kawasan hukum dengan status perlindungan khusus.
Di dalam cagar alam, kegiatan yang dibenarkan hanya untuk kepentingan penelitian, pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lain yang menunjang budidaya. Bukan untuk menggali emas, membuka lubang tambang, mengoperasikan tromol, atau mengeruk kawasan secara semena-mena.
Larangan keras itu tertulis dalam Pasal 19 ayat (1) UU Konservasi. Sumber kutipan: UU Nomor 5 Tahun 1990.
“Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam,” demikian bunyi pokok Pasal 19 ayat (1) UU Konservasi.
Baca Juga:
Dedikasi dari Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar Raih Penghargaan di Hari BhayangkaraPenjelasan pasal tersebut mempertegas bahwa perubahan terhadap keutuhan suaka alam dimaknai sebagai perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya. Karena itu, penambangan emas ilegal di cagar alam tidak bisa dipandang sebagai aktivitas ekonomi biasa.
Ketika tanah dibelah, pohon dibuka, aliran air berubah, bahan kimia digunakan, dan lubang tambang ditinggalkan, yang terjadi bukan hanya penambangan ilegal. Yang terjadi adalah serangan langsung terhadap kawasan konservasi.
Bila dilakukan karena kelalaian, ancaman hukum tetap ada. Pasal 40 ayat (3) UU Konservasi mengatur pelanggaran karena kelalaian terhadap Pasal 19 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Proses hukumnya juga memiliki jalur penyidikan. UU Konservasi memberi kewenangan kepada penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penyidik berwenang memeriksa laporan, memeriksa orang yang diduga melakukan tindak pidana, melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, hingga meminta keterangan dari orang atau badan terkait perkara konservasi.
Dalam konteks hukum acara, KUHAP terbaru tidak menentukan besaran hukuman bagi penambang ilegal. KUHAP mengatur tata cara proses pidana, termasuk kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, upaya paksa, praperadilan, dan mekanisme peradilan pidana. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dengan dasar itu, aparat penegak hukum tidak hanya dapat menyasar pekerja lubang. Rantai pidana juga dapat ditelusuri kepada pihak yang membiayai, memerintah, menyediakan alat, memasok bahan kimia, menampung emas, membeli hasil tambang, atau menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kasus tambang ilegal, pekerja di lokasi sering hanya berada di lapisan paling bawah. Di atasnya bisa ada pemodal, pemilik tromol, pengangkut logistik, penampung emas, hingga pihak yang membuat aktivitas ilegal itu tetap hidup bertahun-tahun.
Cagar alam bukan ruang abu-abu. Ia bukan tanah bebas yang bisa digali dengan alasan ekonomi. Ia adalah kawasan hukum. Ketika kawasan itu dikeruk untuk emas ilegal, negara memiliki dasar untuk bertindak.
Pesan hukumnya tegas: tambang emas ilegal bisa berujung penjara. Tambang emas ilegal di cagar alam bisa lebih menakutkan lagi. Sebab setiap lubang yang digali di kawasan konservasi bukan hanya bekas tambang. Ia bisa menjadi pintu masuk menuju pidana berlapis.