KETIK, MALANG – ‎Kejari Kabupaten Malang sukses menyelamatkan Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pemkab senilai Rp2,065 Triliun. Keberhasilan penyelamatan Aset PSU itu diserahkan secara simbolis di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis, 27 Agustus 2026.

‎Penyerahan itu dilakukan Kajari Kabupaten Malang Fahmi kepada Bupati Malang Sanusi. Prosesi secara simbolis dikemas melalui kegiatan Penyerahan Laporan Akhir Pendampingan Hukum dan Penyelamatan PSU Perumahan Kabupaten Malang.

‎Kajari Kabupaten Malang Fahmi mengatakan, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan aset PSU yang telah diserahkan dapat memiliki kepastian hukum dan tercatat secara administratif sebagai aset Pemerintah Kabupaten Malang.

‎Kegiatan terkait pengamanan aset tersebut dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyerahan dan pengelolaan PSU. Diantaranya Dinas Pertanahan, Kantor Pertanahan dan DPKPCK.

‎“Pengamanan dan penyelamatan aset daerah bukan hanya persoalan nilai nominal, tetapi bagaimana aset tersebut memiliki kepastian hukum dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Fahmi.

‎Ia menyebutkan, langkah ini dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).

‎Menurutnya, JPN Kejari Kabupaten Malang telah melakukan rangkaian pendapat hukum atau legal opinion serta pendampingan hukum kepada Pemkab Malang. 

‎"Proses tersebut mencakup koordinasi lintas perangkat daerah, pemeriksaan dokumen, koordinasi dengan Kantor Pertanahan, hingga peninjauan lapangan," sebutnya.

‎Dari rangkaian proses tersebut, kata ia, teridentifikasi nilai tanah PSU dari tiga kawasan perumahan yang mencapai sekitar Rp2,065 triliun. Nilai tersebut merupakan estimasi sementara berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) Bumi ATR/BPN.

‎Salah satu aset dengan nilai terbesar berasal dari 23 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Araya Bumi Megah. Total luas lahan tersebut mencapai sekitar 184.435 meter persegi dengan nilai tanah berdasarkan ZNT sekitar Rp1,173 triliun.

‎Fahmi menegaskan, besarnya nilai tersebut menunjukkan pentingnya percepatan pengamanan aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

‎“Yang paling penting bukan hanya nilainya, tetapi status dan kepastian hukumnya. PSU yang telah diserahkan harus segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

‎Fahmi berharap semua pihak dapat proaktif menyerahkan kepada daerah, agar sisa aset yang belum diserahkan oleh pihak pengembang juga segera diselesaikan. 

‎Pasalnya, upaya penyerahan aset dinilai berpotensi merugikan negara karena seharusnya tercatat dan terkelola dengan baik.

‎“Kita berharap sisanya yang berjumlah 659 tersebut, segera selesai, karena ini aset, nggak mungkin aset itu nilainya semakin turun, justru nilainya semakin hari semakin meningkat," harapnya.

‎Sementara itu, Bupati Malang Sanusi menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Malang yang telah melakukan penyelamatan Aset PSU tersebut.

‎"Selama saya memimpin, ini yang baru pertama kali. PSU perumahan merupakan aset penting yang harus kita selamatkan kita tertibkan karena merupakan aset negara yang nanti akan dinikmati secara turun temurun oleh masyarakat dan Rakyat Kabupaten Malang," ucapnya.

‎Ia menyebutkan, Tiga aset PSU yang diselamatkan tersebut meliputi dari pengembang perumahan Kota Araya Bumi Megah, Lavanaa Land dan Bumi Banjararum Asri. 

‎"Setelah ini akan dibalik nama menjadi aset Pemkab Malang. Kemudian kedepannya dianggarkan untuk perawatan dan yang jadi kewenangan maupun kewajiban Pemkab Malang lainnya," tuturnya. (*)

Baca Juga:
Perumda Tirta Kanjuruhan Sumbang 35 Inovasi, Antar Kabupaten Malang Raih Predikat Terinovatif
Baca Juga:
Negara Hadir Lindungi PMI, Menko Muhaimin Resmikan Malang Migrant Center  ‎