KETIK, MADIUN – Keterangan dari Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri sekaligus pengembang Perumahan Puri Majapahit dan Puri Pajajaran, Joko Wijayanto terkait CSR digunakan untuk memuluskan perizinan, dibantah keras oleh terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu, Maidi justru mempertanyakan alasan Joko yang memilih berkomunikasi dengan berbagai pihak saat mengalami kendala perizinan proyek perumahan.
"Padahal sering ketemu, tetapi tidak mencari saya. Justru kenapa mengurus lewat kemana-mana," ungkapnya dalam persidangan tersebut.
Ia juga menanggapi terkait keterangan saksi Wakil Ketua DPRD Madiun, Ali Masngudi terkait aliran uang CSR. Sebagai informasi, Ali menyampaikan pernah dititipi uang sebesar Rp400 juta dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun saat itu, Sumarno.
Diketahui, ternyata uang itu berasal dari Joko yang menjadi pembayaran awal CSR dari nilai sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga:
Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Madiun Akui Kagumi Maidi: Idenya Luar Biasa!"Apa pernah saya menerima uang apapun selama ini," tanyanya balik menanggapi keterangan Ali. Pertanyaan itu pun langsung dianggapi oleh Ali dengan jawaban singkat, "Tidak".
Dalam kesempatan yang berbeda, Maidi pernah menyampaikan bahwa bantuan CSR yang diminta kepada sejumlah pengusaha bukan menjadi syarat untuk memperoleh perizinan baik usaha maupun proyek. Ia mengungkapkan, CSR itu digunakan sepenuhnya untuk menangani persoalan lingkungan.
Sebagai informasi saat itu, Pemkot Madiun sedang berupaya menangani permasalahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Dengan kondisi tersebut, dibutuhkan penanganan segera karena dapat menimbulkan dampak pencemaran yang lebih luas.
"Apabila tidak segera melakukan tindakan, maka akan terjadi pencemaran yang membahayakan. Kami berupaya mengatasi itu," pungkasnya.
Baca Juga:
Bantah Ditekan Maidi, Saksi Tegaskan Permintaan CSR Tanpa Disertai Janji Permudah PerizinanSeperti diketahui sebelumnya, terdapat dua kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif, Maidi. Untuk perkara pertama, berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melibatkan Maidi dan kontraktor dari CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo dengan nilai sekitar Rp 1,7 miliar.
Atas perkara tersebut, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. (*)