KETIK, MALANG – Fakta baru kasus pembacokan pedagang daging ayam di Jalan Danau Jonge, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial SN (37), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang tersebut diketahui sering membuat keonaran dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa saat pembacokan terjadi, tersangka SN sedang berada di bawah pengaruh miras.

"Jadi, antara pelaku dan korban ini sama-sama pedagang daging ayam. Untuk motifnya, yaitu tersangka ini dipengaruhi oleh minuman keras dan persaingan bisnis sehingga terjadi pembacokan tersebut," jelasnya, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menyampaikan, insiden pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 pagi. Peristiwa bermula saat SN membeli ceker ayam seharga Rp5.000 di toko atau kios daging milik korban.

"Pelaku membeli ceker ayam seharga Rp5.000 dan dibayar dengan uang Rp100.000. Setelah itu terjadi cekcok, lalu pelaku kembali datang sambil membawa pisau potong sepanjang 34,5 sentimeter yang terbungkus plastik, lalu bungkusnya dibuka dan dibacokkan ke arah korban," terangnya. 

Baca Juga:
Blusukan hingga Tingkat RT, PSI Jatim Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu

Tersangka membacok korban berinisial FZZ (21), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, hingga mengalami luka parah di bagian lengan kanan. Tidak berhenti di situ, SN kemudian mengamuk dan merusak berbagai barang yang ada di toko ayam tersebut.

Setelah itu, tersangka mengambil pisau yang berada di atas meja toko, lalu melemparkannya ke arah korban lain berinisial YM (25), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, hingga mengenai kaki kirinya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, mengungkapkan bahwa pelaku yang terpengaruh miras tersinggung dengan tatapan korban. 

Baca Juga:
Bulu Mengilap dan Mata Berbinar, 3.502 Hewan Kurban Kota Malang Dipastikan Sehat

"Beli ceker Rp 5.000 tapi uangnya Rp 100.000, terus tersangka tidak terima dilihat. Akhirnya, dia berkata "Apa kamu lihat-lihat, nggak terima kamu" sambil memukul topi yang dipakai salah satu korban. Kemudian, dia pergi dan kembali lagi lalu terjadi pembacokan tersebut," bebernya. 

Roichan menyampaikan bahwa tersangka SN sudah beberapa kali berbuat ulah di toko daging ayam milik korban. Puncak dari keonaran tersebut akhirnya berujung pada aksi pembacokan sadis ini.

"Beberapa hari sebelumnya, tersangka berbuat onar sebanyak tiga kali di tempat yang sama. Puncaknya, terjadi kejadian pembacokan tersebut," imbuhnya.

Selain sering bikin onar, tersangka SN ternyata merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Malang.

"Tersangka ini adalah residivis dan pernah melakukan pembacokan di daerah Tumpang, Kabupaten Malang. Ia baru saja keluar dari penjara sekitar dua bulan yang lalu," ungkapnya. 

Roichan menambahkan, tersangka SN diringkus pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

"Kami mendapat informasi, bahwa tersangka kabur ke arah Jalan Lesanpuro Gang 12. Saat kami melakukan penyisiran, tersangka sedang tidur di salah satu rumah warga dan kami langsung melakukan penangkapan," tandasnya. (*)