KETIK, YOGYAKARTA – Niat mengepakkan sayap usaha lewat food truck di salah satu pusat keramaian Kota Yogyakarta berujung pilu bagi Dyah Laily Fardisa. Pemilik kedai kuliner mercon Bolosego itu berniat menggelar lapak di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) pada pertengahan September 2026.

Namun, benturan keras antara aturan formal pemerintah dan norma informal penguasa lapangan membuat roda bisnisnya terhenti seketika. Kasus ini sekaligus membuka tabir suram terkait carut-marut tata kelola ruang publik serta bayang-bayang pungutan tak resmi di kota gudeg.

Izin Resmi Keraton Terganjal Pungutan Lapangan

Surat perizinan resmi dari Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat bernomor resmi sejatinya telah mengantongi lampu hijau. Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono.

Izin tertulis itu membolehkan armada Bolosego memarkirkan kendaraan serta berjualan di area Sultan Ground Alun-alun Kidul selama 5 hari. Masa operasional usaha tersebut dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 16 hingga 20 September 2026.

Namun, hitung-hitungan legal di atas kertas mendadak buyar saat armada menginjakkan kaki di lokasi kejadian. Sehari sebelum resmi beroperasi, pengelola parkir lokal mendatangi tim Bolosego.

Mereka langsung mematok tarif penggunaan lahan sebesar Rp2,5 juta per hari. Angka tersebut tentu sangat memberatkan bagi pelaku usaha mikro. Setelah proses negosiasi yang berlangsung cukup alot dan menegangkan, angka sewa lahan tersebut akhirnya dipangkas menjadi Rp1 juta per hari.

Beban keuangan ternyata tidak berhenti pada biaya sewa tempat saja. Pada hari pertama berjualan, yaitu Rabu 16 September 2026, pihak Bolosego kembali ditagih uang tunai senilai Rp1 juta. Kali ini penarikan dilakukan dengan dalih biaya konsumsi harian untuk 10 orang petugas parkir yang berjaga di lapangan.

Rentetan kerumitan lain terus membuntut dan mengganggu operasional. Pasokan listrik diputus secara mendadak oleh oknum setempat. Selain itu, muncul pula permintaan jatah harian lain yang secara terang-terangan mencatut nama oknum aparat kepolisian.

Setelah menyerahkan total uang akumulasi sekitar Rp6 juta dan baru sehari mencicipi riuhnya Alun-alun Kidul, Dyah mengambil keputusan drastis. Ia memilih menarik mundur seluruh armada dagangannya dari lokasi usaha.

"Langkah ini diambil demi keamanan dan menghindari praktik yang tidak wajar," kata Dyah saat menjelaskan alasannya.

Pernyataan terbuka dari pihak Bolosego di media sosial langsung memicu riak besar di tengah masyarakat. Pengelola parkir Alun-alun Kidul, Supriyo Dwi Hartanto, bergeming dan membantah tuduhan pemerasan tersebut.

Menurut Supriyo, dana yang diminta merupakan uang kompensasi atas sterilisasi lahan seluas 25 meter. Lahan tersebut biasanya memakan porsi tempat parkir kendaraan umum, tempat belasan juru parkir menggantungkan nafkah harian mereka.

Baca Juga:
Ketik.com dan Komunitas Sejoli Berbagi Sarapan dan Kopi "Sedjati" di RSUP Dr Sardjito

Mengenai uang makan, ia berdalih hal itu merupakan kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak. Pihaknya juga mengklaim telah mengembalikan uang senilai Rp3 juta saat operasional Bolosego resmi dibatalkan.

Sikap Tegas Pemkot dan Serangan di Google Review

Dalih kompensasi lahan tersebut langsung dimentahkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 sama sekali tidak mengenal istilah sewa lahan atau kompensasi yang ditarik oleh juru parkir.

Penarikan tersebut dipastikan ilegal karena lokasi Alun-alun Kidul bukan peruntukan tempat khusus parkir berizin. Pihak Keraton Yogyakarta pun menegaskan tak ada sepeser pun pungutan luar prosedur yang masuk ke kas mereka.

"Penarikan tersebut sama sekali bukan bagian dari kebijakan atau instruksi Keraton," tegas GKR Condrokirono.

Buntut dari aksi vokal pemilik usaha ini, gerai-gerai Bolosego sempat diterpa serangan serentak berupa ulasan bintang 1 (review bombing) di platform Google Review.

Fenomena ini merupakan bentuk manipulasi reputasi digital, di mana sekelompok oknum membanjiri profil usaha Bolosego dengan ulasan negatif berturut-turut untuk merusak citra dan menekan rating usaha tersebut secara drastis.

Aksi vandal digital tersebut diduga kuat dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa tersudut atas viralnya kasus ini. Kasus ini memperlihatkan bagaimana pelaku usaha kecil sering kali menjadi korban ganda, baik berupa tekanan fisik di lapangan maupun intimidasi digital di ruang siber.

Desakan Hukum Tanpa Jalan Damai dari JPW

Sorotan publik kini tertuju sepenuhnya pada kelanjutan proses pidana di kepolisian. Lembaga pengawas Jogja Police Watch mendesak agar penanganan kasus dugaan pungutan liar ini tidak berujung pada jalan damai atau restorative justice antara oknum pengelola parkir dan pemilik Bolosego.

"Kasus dugaan pungli ini harus dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Pasalnya, jika kasus dugaan pungli ini berakhir dengan damai, maka akan dikhawatirkan kasus serupa akan terus terulang kembali selain tidak ada efek jera bagi terduga pungli maupun lainnya," ujar Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, Senin 21 September 2026.

Menurut Kamba, penyelesaian secara kekeluargaan justru berpotensi memicu rasa apatis di tengah masyarakat luas. Hal ini juga dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Yogyakarta.

"Jangan sampai publik apatis terhadap penegakkan hukum terutama kasus dugaan praktik pungli karena berakhir dengan damai antara kedua belah pihak. Padahal sekecil apapun korupsi berupa pungli tetaplah korupsi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini bukan hanya mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai tujuan wisata utama. Peristiwa tersebut juga berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat jika berakhir damai. Menurutnya, praktik pungli dan aksi premanisme harus ditindak tegas secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat.

Saat ini, Satreskrim bersama Propam Polresta Yogyakarta terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Baca Juga:
Beremblem Jaksa, Bertugas Kabid: Gaya Sabar Sutrisno Kawal Regulasi Pemkot Jogja

Langkah tegas ini dilakukan sembari mengurai rantai pemerasan berkedok kompensasi lahan yang sangat meresahkan para pelaku usaha di kawasan cagar budaya tersebut. (*)