KETIK, MALANG – Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyayangkan tidak adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah dan pedagang Pasar Gadang terkait penggunaan lahan relokasi. Salah satu yang menjadi sorotan ialah penggunaan lahan di bagian barat yang merupakan aset milik Pemkot Malang.
Menurut Arief, siapapun yang memanfaatkan aset Pemkot Malang, tetap harus disertai dengan penandatanganan PKS. Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Pemkot Malang dengan pihak yang memanfaatkan aset di sisi barat kawasan relokasi Pasar Gadang, yakni pedagang.
"Saya tidak pernah melihat adanya perjanjian kerja sama dengan siapa pun atas pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang, terutama yang di sebelah barat yang murni milik Pemerintah Kota Malang. Dimanfaatkan oleh siapa pun, seharusnya ada perjanjian kerja sama. Itu satu," ujarnya, Jumat 4 September 2026.
Begitu pula pada area relokasi di sisi timur Pasar Gadang yang disewa oleh Pemkot Malang selama 3 tahun. Pedagang tetap harus mendapatkan kejelasan nasib ketika sewa lahan telah selesai. Ketidakjelasan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan baru bagi para pedagang.
Baca Juga:
Sport Tourism Jadi Andalan, 3,2 Juta Wisatawan Ditargetkan Kunjungi Kota Malang di 2026"Kalau yang sebelah timur, itu sewa. Sewa pun juga demikian, kalau 3 tahun selesai, ini nasibnya bagaimana. Ini kan harus jelas juga, sehingga secara hukum ini sangat-sangat membahayakan, menurut saya," lanjut Arief.
Arief menegaskan, adanya review dari Inspektorat tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan terhadap PKS. Menurutnya, perjanjian kerja sama harus disusun sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
"Memang semua pekerjaan itu melalui Inspektorat. Tetapi kalau perjanjian kerja sama, itu mutlak adanya. Apakah perjanjian kerja sama sudah dibuat sesuai dengan undang-undang pengelolaan barang milik daerah ,itu yang belum diketahui sampai dengan hari ini," katanya.
Adanya PKS juga akan membantu Pemkot Malang untuk mengantisipasi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terlebih pemanfaatan aset milik Pemkot Malang akan berkaitan dengan pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Baca Juga:
Gagal Menyalip Truk Tangki dari Sisi Kiri, Pengendara Motor di Kota Malang Alami Patah Tulang"Tujuannya baik, kalau prosesnya enggak benar, ya bahaya secara hukum. Itu yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah Kota Malang. Artinya itu pedagang sama Pemkot harus ada PKS. Antara yang membangun dengan Pemkot Malang karena nanti aset, kan nanti ditanyakan ketika pemeriksaan oleh BPK," tegas Komisi C DPRD Kota Malang itu.
Tak hanya itu, ia menilai PKS seharusnya dibuat ketika pembangunan relokasi belum dimulai. Apabila perjanjian baru dilakukan setelah pedagang rampung direlokasi maja dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ya enggak mungkin. Mestinya sebelum pembangunan terjadi itu sudah harus ada PKS dulu. Kalau di tengah-tengah kemudian dibuat perjanjian, ya lucu. Kan enggak sesuai dengan prosedur," sebutnya. (*)