KETIK, BATU – DPRD Kota Batu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna bersama Wali Kota Batu yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, Senin, 27 Juli 2026.

Ketiga perda tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari tata kelola desa, pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan, hingga pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Juru Bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono, mengatakan tiga Raperda yang telah memperoleh persetujuan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Menurut Agung, seluruh materi beserta draf ketiga Raperda tersebut telah melalui pembahasan secara mendalam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

"Seluruh materi dan draf Raperda telah melalui serangkaian pembahasan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Dari hasil pembahasan tersebut, ketiga Raperda akhirnya dapat disetujui," ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga:
Sebanyak 1.640 KPM di Kota Batu Terima Bantuan Beras, Total Capai 16,4 Ton

Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pendampingan, hingga pemulihan korban agar hak-haknya dapat terpenuhi secara cepat dan aman.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut penyusunan regulasi tersebut juga dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Batu.

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Batu mengajukan Raperda tersebut kepada DPRD sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pelindungan bagi korban.

"Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pendampingan, hingga pemulihan korban agar hak-haknya terpenuhi secara cepat dan aman," ungkapnya.

Baca Juga:
Dari Pemanggilan Saksi hingga Penyidikan, Ini Perjalanan Kasus Pasar Among Tani

Selain itu, Raperda tentang Desa disusun untuk memperkuat rekognisi, pelindungan, dan pemberdayaan desa agar mampu berkembang menjadi kawasan yang mandiri dan sejahtera, sekaligus menyesuaikan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Desa.

Sementara itu, melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU, DPRD menekankan pentingnya penegasan kewajiban pengembang permukiman dalam penyediaan dan penyerahan fasilitas umum, disertai penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas.

Agung berharap persetujuan terhadap tiga Raperda tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Batu.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar pemenuhan hak dan pelindungan bagi setiap warga negara.