KETIK, BREBES – DPRD Kabupaten Brebes melalui Pansus RTRW menggelar rapat bersama tim kajian Universitas Diponegoro (Undip) dan OPD terkait untuk membahas penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa 24 Februari 2026.

‎Fokus pembahasan meliputi penetapan LP2B, LBS, dan LSD serta penyesuaian dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

‎Ketua Pansus RTRW, Tobidin menegaskan bahwa RTRW harus berpihak pada masyarakat, khususnya petani.

‎"RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman arah pembangunan Brebes ke depan. Lahan pertanian yang telah ditetapkan harus benar-benar terlindungi," tegasnya.

‎Tobidin menegaskan pembahasan tersebut masih bersifat secara global pola tata ruang di wilayah Kabupaten Brebes.

Baca Juga:
Uji Coba Drone Pemupukan Padi Digelar di Dander Bojonegoro, Dorong Efisiensi Pertanian Modern

"Kita masih pokok substansi pembahasan secara global Pola Tata Ruang Kabupaten Brebes sesuai regulasi baru Perpres No.04/2026 ‎kementrian ATR BPN Kementrian Pertanian ‎SK kemendagri No. 300/2025 tentang luas wilayah Kabupaten Brebes dan lain-lainya, jadi belum membahas per item," ujar Tobidin ketika disinggung sejumlah LSD yang telah difungsikan untuk komersil, Jumat, 27 Februari 2026.

‎"RTRW ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan pembangunan dan memperkuat ketahanan pangan Kabupaten Brebes," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Anggota DPR RI Kaisar Tanam Ratusan Pohon Pendamping Beras di Kecamatan Kroya