KETIK, TRENGGALEK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam layanan administrasi kependudukan.

Hingga Juni 2026, seluruh anak usia 0 hingga 5 tahun di Kabupaten Trenggalek dipastikan telah memiliki akta kelahiran.

Keberhasilan tersebut menjadikan cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk kelompok usia dini di Trenggalek mencapai 100 persen atau sebanyak 41.870 anak.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai strategi pelayanan yang selama ini dijalankan secara berkelanjutan.

"Akta kelahiran untuk anak usia 0 sampai 5 tahun hingga Juni 2026 sudah 100 persen, yang jumlahnya mencapai 41.870 anak," kata Ririn, Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga:
Viral Video Kericuhan di Tuban, Polresta Buru Pelaku Pengeroyokan yang Menimpa 10 Anggota PSHT

Menurutnya, Disdukcapil membangun sejumlah mekanisme untuk memastikan setiap anak memperoleh hak identitasnya sejak lahir.

Salah satunya melalui pelayanan reguler, baik secara tatap muka maupun daring yang difasilitasi oleh pemerintah desa.

Selain itu, Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan (faskes), seperti rumah sakit dan puskesmas, untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.

"Kami melaksanakan pelayanan reguler dan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan. Jadi, bagi penduduk yang melahirkan di rumah sakit maupun puskesmas, akta kelahirannya langsung diuruskan," ujarnya.

Baca Juga:
Jairi Irawan Dorong Pendamping PKH Blitar Kuasai AI dan Canva, Siapkan Jalan KPM Menuju Wirausaha Mandiri

Ririn berharap seluruh bayi yang lahir di Kabupaten Trenggalek dapat langsung diproses pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga tidak ada keterlambatan dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan.

Ia mengakui, masih terdapat sebagian kecil masyarakat yang mempertahankan tradisi menunda pemberian nama bayi hingga dua atau tiga minggu setelah kelahiran.

Namun, kondisi tersebut dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap capaian yang telah diraih.

"Bagi masyarakat yang masih menggunakan tradisi lama dan belum memberikan nama kepada anaknya, perangkat desa dapat membantu proses pengurusan melalui sistem online atau datang langsung ke kantor Disdukcapil. Tapi prosentasenya sangat kecil," jelasnya.

Tak hanya itu, Disdukcapil Trenggalek juga aktif mengidentifikasi anak-anak pendatang dari luar daerah yang belum memiliki akta kelahiran.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh anak yang berdomisili di Trenggalek tetap memperoleh dokumen identitas secara lengkap.

Meski telah mencapai 100 persen pada kelompok usia 0-5 tahun, Disdukcapil mencatat masih terdapat sekitar 35 anak usia 5 hingga 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.

Ririn menjelaskan, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi orang tua, seperti perbedaan identitas pada buku nikah dan KTP, maupun status pernikahan yang masih memerlukan asesmen lebih lanjut.

"Hingga saat ini, anak usia 5 sampai 17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran ada sekitar 35 anak. Hal itu disebabkan kondisi identitas orang tua yang berbeda atau status pernikahan yang masih memerlukan proses lebih lanjut," katanya.

Pihaknya optimistis jumlah tersebut dapat terus ditekan melalui pendampingan dan asesmen lapangan yang dilakukan oleh petugas Disdukcapil.

"Kami usahakan tahun ini juga bisa mencapai 100 persen. Mudah-mudahan ada progres yang signifikan," imbuhnya.

Namun demikian, Ririn mengakui terdapat sejumlah kendala yang berada di luar kewenangan Disdukcapil, seperti proses penetapan di pengadilan maupun administrasi di Pengadilan Agama.

"Kalau sudah berkaitan dengan lembaga lain, seperti pengadilan, tentu kami tidak bisa mengintervensi. Tapi, jika itu masuk ranah Disdukcapil, Insyaallah pasti kami tindak lanjuti," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Ririn mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Trenggalek tidak dipungut biaya.

"Pengurusan administrasi kependudukan semuanya gratis, bebas retribusi, dan bebas denda. Kami menjamin tidak ada pungutan apa pun," pungkasnya.(*)