KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Tanhar alias Tan bin Laziadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini menghadirkan dua saksi anggota kepolisian dari Polsek Kertapati yang membeberkan kronologi penangkapan terdakwa hingga penemuan barang bukti narkotika jenis sabu.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendri Agustian, saksi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Rumah tersebut disebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
Terdakwa Sabrina dalam Kasus Penipuan Investasi Skincare Rp225 Juta Divonis 1 Tahun Penjara

Saat tiba di lokasi pada 29 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mendapati terdakwa sedang duduk di halaman samping rumah kontrakannya.

Namun saat melihat petugas datang, terdakwa langsung melarikan diri.

“Petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke area rawa di belakang rumah terdakwa, sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ungkap saksi dalam persidangan.

Setelah berhasil menangkap terdakwa, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 11 paket sabu yang disimpan dalam kotak plastik bekas wadah permen karet.

Baca Juga:
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba Memanas, ASN Langsung Ditahan Usai Dakwaan Dibacakan

Selain itu, petugas juga menemukan sekop plastik dari pipet dan 31 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yogi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa disebut menerima sabu seberat lima gram dengan sistem pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Dari penjualan tersebut, terdakwa dijanjikan keuntungan sekitar Rp500 ribu.

Dalam persidangan, saksi juga mengungkap terdakwa diduga telah sekitar satu bulan menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat netto 1,981 gram serta sampel urine terdakwa dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Tanhar didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan narkotika tanpa hak.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.(*)