KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu mulai memperkuat upaya optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui pendataan dan pemutakhiran basis data wajib pajak. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sorotan DPRD Kota Batu terkait belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 yang hanya terealisasi 92,37 persen dari target yang ditetapkan.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, terdapat lima objek utama PBJT yang menjadi fokus pendataan pemerintah daerah, yakni tenaga listrik, jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir.

Menurutnya, proses pendataan saat ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Meski demikian, ia mengakui proses tersebut belum berjalan maksimal dan masih membutuhkan percepatan.

Baca Juga:
Diskon Tiket Transportasi, Pemkot Batu Bidik Lonjakan Wisatawan Luar Daerah

“PBJT mencakup lima objek utama, yaitu tenaga listrik, jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir. Pendataan sudah dilakukan oleh DPMPTSP bersama Bapenda. Memang harus kami akui prosesnya masih berjalan relatif lambat, tetapi akan segera kami tindak lanjuti secara lebih konkret agar cakupan pendataan semakin luas,” urainya, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan saat ini adalah memastikan seluruh pelaku usaha yang masuk dalam objek pajak memiliki legalitas usaha yang jelas. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah memastikan aspek legalitasnya terlebih dahulu terpenuhi. Setelah itu, kewajiban perpajakannya bisa dijalankan sesuai aturan,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.

Cak Nur menegaskan bahwa penguatan basis data menjadi kunci utama dalam meningkatkan potensi penerimaan daerah. 

Baca Juga:
Tak Hanya Pelajar, SPPG Beji Syair Kota Batu Kini Sasar Kelompok 3B

Saat ini, pemerintah telah memiliki data ratusan unit usaha yang menjadi objek pajak, khususnya sektor vila dan guest house yang telah mengantongi izin usaha.

“Dasarnya adalah database. Ketika data sudah tersedia dan terpetakan dengan baik, pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengawasan maupun pemungutan. Saat ini yang terdata sekitar dua ratusan objek usaha, seperti vila dan guest house yang sudah memiliki izin,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahap tahun ini pemerintah masih memfokuskan pendataan terhadap usaha yang telah berizin. Sementara itu, usaha yang belum memiliki legalitas akan menjadi sasaran pendataan pada tahap berikutnya.

“Untuk saat ini yang menjadi fokus adalah objek usaha yang sudah berizin. Sedangkan usaha yang belum memiliki legalitas belum masuk dalam tahapan pendataan tahun ini. Nanti teknis lebih rinci bisa dikonfirmasi langsung ke Bapenda,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Batu melalui pandangan umum gabungan fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menyoroti capaian PAD yang terealisasi sebesar Rp302,95 miliar atau 92,37 persen dari target Rp327,98 miliar.

Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Kota Batu, Sudiono, meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyebab tidak tercapainya target tersebut, termasuk strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang tidak membebani masyarakat maupun sektor pariwisata.

Selain itu, DPRD juga meminta tindak lanjut yang jelas terhadap sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan PBJT, Pajak Air Tanah, dan properti investasi milik pemerintah daerah. (*)