KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang pengusaha berinisial GY sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Selain pengusaha, GY diketahui merupakan pemilik sejumlah koperasi, salah satunya KSU Unggul Makmur. 

Penetapan GY sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1396/SP2HP Ke-4/VII/RES.1.11./2026 yang diterbitkan Polresta Malang Kota dan ditandatangani pada Kamis, 30 Juli 2026.

Korban sekaligus pelapor, Insan Kamil mengatakan surat tersebut diterimanya pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menginformasikan bahwa GY telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kasus ini sudah saya laporkan sejak 28 September 2024 di Polda Jawa Timur. Lalu, penanganan perkara  dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024 dan proses penyelidikan mulai berjalan sejak 18 Oktober 2024," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026. 

Insan menceritakan, penanganan kasus ini memakan waktu cukup panjang. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak sebelum menetapkan naik status ke tingkat penyidikan pada 20 April 2026, hingga akhirnya menggelar gelar perkara penetapan tersangka pada 30 Juli 2026.

Baca Juga:
Gemas Banget! Anak-anak TK An-Nuur Antusias Bikin Lukchup Tailan di Hotel Tuwuh Malang, Belajar Jadi Chef Sejak Dini

Atas perbuatannya, GY disangkakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Perkara ini berawal dari penyerahan dana sebesar Rp500 juta oleh pelapor kepada GY. Uang tersebut sejatinya diperuntukkan melunasi utang rekan usaha pelapor bernama Supandi di Malang. Namun, dana itu tidak diakui oleh GY sebagai pembayaran cicilan, sehingga utang tak kunjung dianggap lunas dan uang pun tidak dikembalikan.

"Sebelum memutuskan untuk melapor, saya sudah mengirim surat teguran, somasi, dan permintaan pengembalian uang kepada tersangka pada 17 September 2024. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali dari GY," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan penetapan status tersangka terhadap GY. Kendati demikian, ia menegaskan detail lengkap perkara belum dapat dibeberkan ke publik karena proses hukum masih bergulir.

Baca Juga:
Menjelang HUT RI, Pedagang Bendera Musiman Mengeluh Sepi Pembeli

"Yang bersangkutan (GY) telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya," pungkasnya. (*)